Diduga Tak Punya Izin Pemanfaatan Ruang Laut, KKP Segel 2 Resort di Pulau Maratua dan Bakungan
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap dua resort lantaran diketahui ada indikasi perusahaan yang memanfaatkan pulau-pulau kecil tanpa memiliki dokumen perizinan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan, dua resort itu berada di Pulau Maratua dan Pulau Bakungan Besar dan Bakungan Kecil.
"Pulau Maratua dan Pulau Bakungan yang menjadi salah satu gugusan pulau-pulau terluar di Tanah Air perlu perhatian khusus dari pemerintah. Sehingga kami hadir untuk mengamankan pulau-pulau terluar dalam menjaga kedaulatan dan jangan sampai pulau-pulau ini nantinya diakui oleh pihak asing," katanya, Jumat, 20 September 2024.
Dua resort diduga tidak memiliki tiga dokumen perizinan, yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), izin kegiatan wisata tirta lainnya tanpa perizinan berusaha, dan perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Bahkan salah satu resort di Pulau Bakungan menyambungkan satu pulau dengan pulau lainnya menggunakan jembatan yang dikelola oleh Penanaman Modal Asing (PMA) asal Jerman dan dikelola oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss. Sedangkan resort yang ada di Pulau Maratua dikelola oleh PMA asal Malaysia.
"Setelah kita lakukan pengecekan kondisi saat pengawasan kegiatan pemanfaatan ruang laut kedua resort tersebut, terindikasi adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diduga tidak memiliki izin. Kami imbau pengelola untuk segera menyelesaikan administrasi. Apabila belum terselesaikan maka tetap akan kami segel," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Ditjen PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Halid K Jusuf menjelaskan, sikap tegas berupa penyegelan itu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha supaya melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dia menegaskan, bagi PMA yang ingin mendirikan usaha di pulau-pulau kecil harus mengantongi izin dari KKP. Apabila tidak ada, pihaknya tak segan akan membekukan usaha tersebut.
"Kami masih memberi kelonggaran dengan memberikan saran. Apabila dalam kurun waktu yang ditentukan usaha milik PMA tersebut tak kunjung mengantongi izin, pihaknya akan memberi sanksi administrasi, penyegelan hingga pembekuan usaha," ujarnya.