Mertua Kiky Saputri Jika Jadi Dewas KPK Akan Tuntaskan Masalah Etik dengan Restorative Justice

Gusrizal usai tes wawancara calon Dewas KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin sekaligus Mertua Kiky Saputri, Gusrizal mengatakan, salah satu hal yang akan dilakukannya ketika nanti jadi dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kembali meningkatkan kepercayaan masyarakat. Hal ini ia sampaikan dalam tes wawancara calon dewas KPK.

"Pertama sebagai Dewas, tentu melihat tugas Dewas. Salah satu tugas Dewas itu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK," ujar Gusrizal di Gedung Sekretariat Negara RI, dikutip Jumat 20 September 2024.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Photo :
  • Foto: Antara

Gusrizal mengatakan, tugasnya sebagai dewas KPK nanti terhadap suatu pelanggaran harus membuatkan klasifikasi-klasifikasi pelanggaran, sekaligus tentang bagaimana respons terhadap pelanggaran tersebut.

Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda, Gusrizal

Photo :
  • Pengadilan Tinggi Samarinda

"Ketiga, untuk menjaga marwah KPK itu, tidak seluruhnya harus diekspos ke masyarakat. Ini untuk menjaga terhadap kredibilitas KPK tersebut, tetapi tentang pelanggaran tersebut harus dicatat untuk ke depan, jangan terjadi terulangi lagi,” ucap Gusrizal.

Gusrizal juga berencana menuntaskan sebuah permasalahan etik dengan restorative justice (RJ) atau penyelesaian masalah dengan musyawarah.

"Dan tidak seharusnya seluruhnya di-coup, bisa menggunakan restorative justice dalam pelaksanaan tadi," kata dia.

Namun, Laode M Syarif yang bertugas sebagai panelis hari ini meminta Gusrizal menjelaskan maksud dari penuntasan masalah dengan restorative justice.

KPK Tahan 4 dari 5 Orang Tersangka di Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan

Laode mempertegas apa yang diutamakan Gusrizal dalam menangani masalah pelanggaran etik, dengan restorative justice atau zero tolerance.

Jika jadi Pimpinan KPK, Irjen Setyo: Lebih Baik Merusak Kolegialisme daripada Institusi

"Kita lihat jenis pelanggarannya. Jika menyangkut pelanggaran berat, tentu tidak akan menggunakan RJ, penyelesaian terhadap pelanggaran terhadap kode etik tersebut," katanya.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Dewas KPK

Diduga Cacat Hukum, Pahala Nainggolan Diminta Dicoret dari Capim KPK

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan diduga mengalami cacat hukum ketika mencalonkan diri sebagai calon pimpinan (capim) KPK.

img_title
VIVA.co.id
20 September 2024