Diduga Cacat Hukum, Pahala Nainggolan Diminta Dicoret dari Capim KPK
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan diduga mengalami cacat hukum ketika mencalonkan diri sebagai calon pimpinan (capim) KPK. Hal itu pun turut disoroti oleh Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari.
Feri mengatakan bahwa tim pansel sejatinya tidak meloloskan nama-nama capim KPK yang memiliki cacat integritas hingga masalah yang ada di masa lalu seseorang capim KPK.
Pasalnya, pimpinan KPK ke depan yang diharapkan adalah figur-figur yang serius dan berani dalam upaya pemberantasan korupsi, bukan orang-orang yang sengaja diloloskan.
"Indonesia butuh Pimpinan KPK yang bersih bukan orang tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan politik," ujar Feri Amsari kepada wartawan, Kamis 19 September 2024.
Feri menjelaskan bahwa Pahala Nainggolan bisa menjadi batu sandungan bagi lembaga antirasuah. Menurut penilaiannya, Pahala Nainggolan mempunyai catatan memanipulasi kewenangan KPK untuk kepentingan politik dan bisnis tertentu yang tidak sehat.
"Orang seperti itu dicoret saja agar tidak menjadi batu sandungan dikemukakan hari terhadap KPK," ucap dia.
Lebih lanjut, Feri menyampaikan KPK sudah sering dianggap sebagai lembaga tempat menitipkan orang bermasalah. Hal ini yang menyebabkan kinerja KPK menjadi rusak dan bermasalah.
"Jadi, Pahala Nainggolan tidak boleh ada di dalam rekomendasi Presiden ke DPR," lanjutnya.
Terkait, perbuatan manipulasi kewenangan yang dilakukan oleh Pahala Nainggolan tersebut, Feri menilai sesuatu yang diduga palsu harus dianggap batal demi hukum.
"Sesederhana itu. Sekarang berani tidak KPK terbuka untuk membuktikan kebenarannya," pungkasnya.
Sejatinya, pendapat yang disampaikan Feri Amsari tersebut sejalan dengan harapan Wakil Presiden Ma'ruf Amin atas capim KPK.
Untuk memastikan efektivitas dan kredibilitas lembaga antirasuah tersebut ke depannya, Wapres menekankan calon pimpinan KPK harus memiliki rekam jejak yang baik. Selain itu, integritas dan komitmen serta bukan orang titipan.
Menurut Wapres, jika keempat kriteria tersebut terpenuhi maka akan lahir pimpinan KPK yang bisa diharapkan.
Untuk diketahui, saat ini Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan atas laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Dalam laporan dengan Nomor: STTL/237/VII/2024/Bareskrim, Pahala Nainggolan beserta mantan Ketua KPK Agus Rahardjo diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana diatur Pasal 421 KUHP.
Dengan adanya laporan tersebut, berbagai elemen masyarakat pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk secepatnya menuntaskan perkara tersebut demi keadilan dan kepastian hukum.