Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tetapkan Eks Dirut Indofarma Tersangka Korupsi

Foto salah satu tersangka
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT. Indofarma, Tbk periode 2020-2023. Salah satunya adalah eks Direktur Utama Indofarma, Arief Pramuhanto (AP).

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

"Kejati DKI Jakarta menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma, dan anak perusahaan Tahun 2020-2023 yakni (salah satunya) AP," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi pada Kamis, 19 September 2024.

Foto salah satu tersangka

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

Bukan cuma eks Direktur Utama Indofarma, Direktur PT. Indofarma Global Medika periode 2020-2023 berinisial GSR, serta Head of Finance PT. IGM periode 2019-2021 berinisial CSY juga jadi tersangka. AP selaku Direktur Utama Indofarma diduga memanipulasi laporan keuangan perusahaan dengan buat piutang dan uang muka produk alat kesehatan fiktif.

"Memanipulasi laporan keuangan PT Indofarma tahun 2020 dengan membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi," kata dia.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Sedangkan, GSR dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi gegara merugikan PT. IGM dengan menjual Panboo ke anak usaha PT IGM, yaitu Promedik untuk mencapai target perusahaan pada 2020. Padahal, Promedik tak punya kemampuan keuangan guna melakukan pembelian sehingga merugikan PT. IGM.

Sedangkan CSY terlibat pasca diperintahkan tersangka GSR membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor. Dia juga berperan mencari pendanaan non perbankan guna memenuhi operasional PT Indofarma dan PT IGM. Dia pun berperan membentuk unit baru FMCG yang diduga melakukan transaksi fiktif.

“Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp371.000.000.000, yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dugaan penyimpangan Rp 371,83 miliar dalam pengelolaan keuangan BUMN PT Indofarma Tbk periode 2020-2023.

Temuan tersebut terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang diserahkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 20 Mei 2024.

Wakil Ketua BPK Hendra Susanto berharap bahan analisis ini dapat jadi pertimbangan Kejaksaan Agung untuk memulai pengusutan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya