Begini Penjelasan KPK soal Penyadapan di Kasus Korupsi Harun Masiku

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari keberadaan Harun Masiku demi mengusut kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. KPK pun menyebut sudah melakukan penyadapan dalam mencari keberadaan Harun Masiku.

Alex Marwata Uji Materi Pasal 36 UU KPK ke MK, Jubir: Proses Pengajuan Dilakukan Pribadi

Penyadapan itu sempat diungkap oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ketika menjalani tes wawancara calon Pimpinan KPK di Gedung Sekertariat Negara RI, Jakarta Pusat. Meski begitu, penyadapan itu dilakukan kepada siapa saja tidak dibongkar.

"Nanti kalau saya kasih tau, nanti keburu ganti nomor orangnya," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan Kamis, 19 September 2024.

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Rafael Alun di Kasus TPPU

Wakil Ketua KPK Alex Marwata dan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Asep menjelaskan bahwa KPK memang melakukan penyadapan untuk mencari kebaradaan Harun Masiku. Pasalnya, dia sudah buron selama empat tahun.

KPK Sebut Pengacara Gubernur Kalsel Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan

"Ada lah pokoknya (pihak yang disadap), kita melakukan segala, apa namanya, upaya untuk segera menemukan saudara Harun Masiku," jelas dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjalani tes wawancara calon Pimpinan KPK periode 2024-2029 di Kementerian Sekertariat Negara (Kemensetneg) RI pada Rabu, 18 September 2024.

Tanak pun dicecar soal penanganan kasus korupsi di lembaga antirasuah, salah satu kasus yang disinggung yakni kasus korupsi Harun Masiku.

"Saya mendapatkan banyak pertanyaan dari wartawan. Di WA saya banyak sekali bertanya, kira-kira capim ke depan mau enggak menuntaskan berbagai kasus KPK yang belum tuntas? Pertanyaan saya misalnya kasus Harun Masiku. Apakah itu menurut bapak masalah teknis mencari orang ataukah ini masalah politis?,” tanya Wakil Ketua Pansel Capim KPK, Arif Satria di Ruang Setneg.

Lantas, Johanis Tanak pun menjelaskan bahwa pencarian Harun Masiku itu terkendala masalah teknis. Dia menyebut bahwa personel di KPK terbatas saat ini.

“Saya kira ini masalah teknis saja prof, pertama saya ingin mengatakan masalah teknis, kami tidak mempunyai personel seperti halnya pihak kepolisian yang tersebar di mana-mana, dan mempunyai kemampuan profesional untuk mencari dan menangkap para tersangka,” jawab Tanak.

Padahal, kata dia, KPK juga saat ini telah meminta agar Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dan kami sudah menyampaikan permintaan supaya dinyatakan DPO, dan kami tetap melakukan pelacakan,” ujarnya.

Meski begitu, Tanak menyebutkan bahwa lembaga antirasuah sampai saat ini masih mengupayakan proses pencarian Harun Masiku. Adapun salah satu caranya, kata Tanak, berupa proses penyadapan.

"Terus terang kami memang melakukan penyadapan juga, kami juga ada mendapatkan telepon nomor WA-WA. Tapi menurut informasi yang kami terima, mohon maaf kalau saya buka di sini aja, saya kira penting juga untuk diketahui, bahwasanya beliau itu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat yang lain,” kata dia.

Tanak pun membantah jika ada informasi KPK mendapatkan sebuah intervensi dari pihak luar. Ia menegaskan, upaya pencarian terhadap Harun Masiku masih dilakukan oleh KPK.

“Bukan berarti adanya intervensi dari pihak ketiga atau pihak manapun juga. Karena semata-mata kami belum bisa melakukan penangkapan karena personel kami tidak seprofesional polisi. Namun demikian, kami sudah meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pelacakan lebih lanjut,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya