Ponpes Habib Rizieq Persilakan Proses Hukum Kasus Penganiayaan Santri hingga Luka Bakar
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Kabupaten Bogor, VIVA – Seorang santri Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung berinisial MFA (15), melapor dugaan penganiayaan dan kekerasan yang diduga dilakukan santri lain ke Polres Bogor. Laporan dibuat ibu korban Selasa, 17 September 2024 lalu.
"Betul ada laporan tanggal 10 kemarin bulan September. Pelapor orang tua korban, ibu kandungnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi Teguh Kumara, Kamis, 19 September 2024.
Pihaknya sudah membawa korban ke rumah sakit guna visum. Kini, polisi masih menunggu hasil visum. Pemeriksaan pun telah dilakukan kepada orangtua korban selaku pelapor. Sedangkan korban belum bisa diperiksa gegara masih rawat jalan dan trauma.
Sebab, korban menderita luka bakar pada tubuhnya. Luka bakar yang diderita santri Ponpes Habib Rizieq itulah yang mengharuskannya dirawat. Polisi secepatnya akan memanggil seluruh saksi yang diduga berada di lokasi kejadian untuk diperiksa.
"Korban datang ke Polres memberikan keterangan masih belum memungkinkan karena masih belum bisa pakai baju. Karena berhubung ada luka yang dialami yaitu luka bakar jadi kalau pakai baju nempel sama baju," kata dia.
Sementara itu, Aziz Yanuar selaku pengacara Habib Rizieq mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum oknum santri itu kepada pihak penegak hukum. Kata dia, terduga pelaku berinisial N (16). Dia melakukan penganiayaan dengan alasan kesal karena korban M (17) diduga mencuri celana dalamnya.
"Pihak pondok pesantren menyesalkan terjadinya kejadian tersebut dan atas perbuatan pelaku N, pihak pondok telah melakukan mekanisme sanksi sesuai kewenangan pondok dengan sanksi tertinggi memecat atau mengeluarkan N dari proses pendidikan pondok," ujar Aziz.
Aziz mengatakan, pihak Pones telah memberikan pertolongan pertama dan membawa korban ke dokter untuk dilakukan pengobatan. Kedua belah pihak, lanjutnya, serta ponpes telah sepakat untuk mediasi pada waktu yang disepakati bersama guna menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun, pihak keluarga korban tak hadir dalam mediasi tanpa adanya alasan yang jelas setelah adanya kesepakatan waktu bersama.Â
"Ponpes siap membantu pihak penegak hukum dalam proses hukum terkait peristiwa tersebut," katanya lagi.