DPR Desak Pemerintah Batalkan Izin Ekspor Pasir Laut: Lebih Banyak Mudaratnya

Pro Kontra Dibukanya Keran Ekspor Pasir Laut
Sumber :
  • VIVA

Jakarta, VIVA - Anggota DPR meminta izin ekspor pasir laut ataupun hasil sedimentasi laut dibatalkan atau paling tidak ditunda sampai sistem dan mekanisme pengawasan betul-betul siap.  

Anggota Komisi VI DPR Amin Ak mengatakan, dari hasil kajian yang ada, baik laporan dari berbagai kekuatan civil society maupun hasil pemantauan komisi-komisi terkait di DPR RI menunjukkan masih lemahnya teknologi, sistem, dan pengawasan di laut.

Menurut Amin, aktivitas penambangan hasil sedimentasi laut maupun ekspor pasir laut dalam praktiknya lebih banyak mudarat atau kerugiannya ketimbang keuntungan yang didapat.

“Siapa yang bisa menjamin bahwa pasir yang dikeruk adalah hasil sedimentasi, bukan pasir laut? Pemerintah gembar-gembor soal teknologi pengawasan yang canggih, faktanya untuk mengawasi aktivitas perikanan terukur dan illegal fishing saja kita belum siap,” kata Amin kepada awak media, Kamis, 19 September 2024.

Lautan pasir berselimut salju di Gunung Bromo.

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Belum lagi, lanjut Amin, terkait sumber daya manusia atau personel untuk pengawasan yang masih minim dari sisi jumlah. Terbukti dari masih banyaknya kasus penambangan ilegal pasir laut, seperti di Kepulauan Riau dan Kepulauan Seribu.

Menurut Amin, tanpa pengawasan dan pengendalian yang tegas, kebijakan mengenai pasir laut atau hasil sedimentasi laut ini menjadi kontra-produktif dengan gembar-gembor pemerintah sendiri mengenai pengembangan ekonomi hijau.

“Kalau ekosistemnya rusak akibat penambangan pasir laut dan hasil sedimentasi, maka janji soal ekonomi hijau hanya omong kosong belaka. Karena ekosistem mangrove, padang lamun, maupun terumbu karangnya hancur,” kata Amin.

Selain merusak lingkungan, penambangan pasir laut selama ini juga menimbulkan persoalan sosial, terutama bagi masyarakat nelayan dan pesisir.

Berdampak ke Industri, DPR Sebut Aturan Kemasan Rokok Polos Rugikan Sektor Tembakau

"Mata pencaharian mereka hilang akibat rusaknya ekosistem di mana rumah bagi ikan dan sumber daya laut lainnya ikut rusak," ujarnya.

Petinggi Gerindra Diisukan Gantikan Retno Marsudi Jadi Menlu, Begini Respons DPR

Amin menambahkan, kalaupun pemerintah berdalih kebijakan tersebut bisa mendatangkan pendapatan negara lewat PNBP, tidak ada jaminan tidak ada kebocoran di lapangan.

“Dengan berbagai dampak negatif tersebut, menjadi pertanyaan bagi kita, untuk siapa sesungguhnya dilegalkannya pengerukan dan ekspor pasir laut itu?” kata Amin.

PKB Dukung Penambahan Kementerian untuk Pemerintahan Prabowo demi Percepatan Pembangunan

Politikus PKS ini berpendapat keuntungan dari membuka ekspor pasir laut tidak sebanding dengan risikonya, terutama dari aspek lingkungan dan ekonomi masyarakat.

"Secara fiskal, hanya beberapa eksportir, penambang, dan pemerintah yang akan merasakan manfaatnya. Sebaliknya, dampak negatifnya akan dirasakan oleh ekosistem laut dan masyarakat di sekitar area penambangan," imbuhnya.

Ilustrasi. DPR RI akan menggelar rapat paripurna DPR RI

DPR Sahkan RUU Wantimpres Jadi Undang-undang

DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Undang-Undang (UU).

img_title
VIVA.co.id
19 September 2024