Kasus Perundungan dan Pemerasan, Dokter Aulia Setor Rp225 Juta Selama di PPDS FK Undip
- VIVA | Didiet Cordiaz (tvOne)
Semarang, VIVA – Kuasa hukum keluarga almarhumah dokter Aulia, seorang mahasiswi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Misyal Achmad, mengungkapkan bahwa total iuran yang disetor almarhumah selama menempuh pendidikan di perguruan tinggi tersebut mencapai Rp225 juta.
"Kami sudah memberikan informasi ini kepada penyidik, namun belum ada kejelasan mengenai rincian penggunaannya," ujar Misyal di Semarang, Rabu, 18/9/2024)
Ibu almarhumah, Nuzmatun Malina, mengonfirmasi bahwa dia secara rutin mentransfer uang kepada puterinya untuk membayar iuran mahasiswa PPDS.
"Bukti rekening koran sudah kami serahkan kepada penyidik," katanya.
Nuzmatun menjelaskan bahwa transfer uang untuk iuran tersebut dimulai sejak semester pertama, dengan jumlah yang bervariasi setiap bulannya. Ia menambahkan bahwa almarhumah masih membayar iuran hingga menjelang kepergiannya, yang juga digunakan untuk kebutuhan mahasiswa angkatannya.
"Transfer yang lebih besar dilakukan di semester pertama. Di semester berikutnya, meskipun tidak sebanyak itu, tetap ada," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah memanggil 34 saksi untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan perundungan di PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Artanto, mengungkapkan bahwa saksi yang diperiksa mencakup teman seangkatan korban dan ketua angkatan.
Keluarga AR sendiri telah melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada 4 September 2024. (ANTARA)