Terpidana Mati Hendra Beli Ford Mustang hingga Speed Boat Pakai Uang Jual Sabu dari dalam Lapas
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA – Uang haram yang didapat Andi alias Hendra Sabarudin (32), terpidana mati pengendali narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Tarakan Kelas II A dibelikan aset seperti tanah sampai mobil mewah senilai Rp221 miliar.
"Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba ini digunakan untuk membeli aset-aset narkoba yang sudah bisa kita sita itu sekitar nilainya Rp221 miliar," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, Rabu, 18 September 2024.
Adapun hal tersebut dilakukan agar hasil kejahatannya tidak terendus. Mobil mewah yang dibeli mulai dari jenis Ford Mustang, Land Rover Defender hingga Jeep Rubicon.
Kemudian, ada juga satu unit speed boat. Berikut ini rincian aset yang dibeli Hendra:
- 44 bidang tanah dan bangunan;
- 21 unit kendaraan roda empat;
- 28 unit kendaraan roda dua;
- 6 unit kendaraan laut (4 kapal, 1 speed boat, dan 1 jet ski);
- 2 unit kendaraan jenis ATV;
- 2 buah jam tangan mewah;
- Uang tunai Rp 1,2 miliar;
- Deposito Standard Chartered senilai Rp500 juta.
Sebelumnya, kasus pengendalian narkoba dari dalam Lapas Tarakan Kelas II A diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Dalang pengendalian yakni Andi alias Hendra alias Hendra Sabarudin (32), seorang terpidana mati kasus narkoba. Andi mengendalikan narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.
“Terpidana Hendra Sabarudin telah beroperasi sejak 2017 hingga 2024, telah memasukan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari tujuh ton,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Polisi Wahyu Widada, Rabu, 18 September 2024.