Terpidana Mati Atur Peredaran Sabu dari Lapas Katim Gandeng Pegawai Ditjenpas hingga Honorer BNN

Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Pengendalian narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Tarakan Kelas II A diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri.

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Aktornya adalah Andi alias Hendra alias Hendra Sabarudin (32), seorang terpidana kasus narkoba yang divonis mati. Dia mengendalikan narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.

“Terpidana Hendra Sabarudin telah beroperasi sejak 2017 hingga 2024, telah memasukan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari tujuh ton,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Polisi Wahyu Widada, Rabu, 18 September 2024.

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu

Ilustrasi narkoba.

Photo :
  • dok. Pixabay

Mirisnya, Andi mengendalikan narkoba di wilayah itu dibantu sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan honorer Badan Narkotika Nasional (BNN). Kata dia, Andi dibantu TR, MA, dan SY yang perannya mengelola aset hasil kejahatan. Lalu, CA dan AA seorang pegawai Ditjenpas. Kemudian ada RO selaku pegawai honorer BNN, serta NMY selaku adik AA dan AY yang merupakan kakak RO.

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba

“Semuanya sudah kami tangkap dan masih ada satu yang dalam pengejaran, inisial F,” katanya.

Ilustrasi peredaran narkoba.(istimewa/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Dia menyebut, berdasar penelusuran Pusat Pelaporan Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai transaksi Rp2,1 T. Tapi, penyidik baru menyita aset tersangka senilai Rp221 miliar. Adapun Hendra dan tersangka lain dikenakan Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami telah melakukan perampasan aset berupa 44 bidang tanah dan bangunan, 21 kendaraan roda empat, 28 motor, 4 kapal, 1 speed boat, 1 jet ski, 2 ATV, 2 jam tangan mewah, dan uang tunai Rp1.200.000.000, serta deposito senilai Rp500 juta,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya