Beredar Surat Dukungan untuk Paslon Bupati Garut Libatkan Kepala Desa

Beredar surat dukungan paslon libatkan Kepala Desa di Samarang, Garut, Jabar
Sumber :
  • Diki Hidayat

Garut, VIVA – Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan penggunaan aula Desa Cikarang, Kecamatan Malangbong, sebagai lokasi bimbingan teknis (Bimtek) tim sukses salah satu calon bupati.

Gugat Dugaan 1 Juta Tanda Tangan Palsu saat Pilgub, Kubu Danny Pomanto Optimis Menang di MK

Di tempat lain, di salah satu desa di Kecamatan Samarang, terdapat laporan tentang mobilisasi dukungan yang melibatkan tanda tangan kepala desa, yang disebarluaskan melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp.

“Pada prinsipnya, kepala desa tidak boleh mendukung atau berpihak kepada salah satu calon, baik menguntungkan maupun merugikan,” tegas Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid, Rabu (18/9/2024).

MK Diminta Kabulkan Gugatan Sengketa Pilkada Muara Enim, Ini Alasannya

Beredar surat dukungan paslon libatkan Kepala Desa di Samarang, Garut, Jabar

Photo :
  • Diki Hidayat

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, kepala desa dilarang terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam mendukung kontestan calon kepala daerah. Bawaslu saat ini sedang mengumpulkan data dan melakukan investigasi sebelum melaksanakan pleno.

Kata Kepala Desa Kohod Soal Pemagaran Laut Tangerang yang Ada di Wilayahnya

“Informasi yang kami terima masih sebatas laporan, dan kami sedang melakukan investigasi,” lanjutnya.

Masyarakat kini menanti kepastian dari Bawaslu terkait penanganan dugaan kecurangan ini, mengingat pejabat negara diwajibkan untuk netral dalam kontestasi Pilkada serentak 2024. 

“Setelah investigasi selesai dan pleno dilaksanakan, kami akan menyampaikan hasilnya kepada media,” pungkas Ahmad.

Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa bersama Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar saat menjalani sidang lanjutan sengketa Pilkada Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi - Foto Dok Istimewa

Sengketa Pilkada Banjarbaru, Hakim MK Pertanyakan Ada Paslon Didiskualifikasi Tapi Pemungutan Suara Dilanjutkan

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menanyakan dasar hukum yang digunakan oleh KPU Kalimantan Selatan dan KPU Kota Banjarbaru terkait paslon didiskualifikasi.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025