Beredar Surat Dukungan untuk Paslon Bupati Garut Libatkan Kepala Desa
- Diki Hidayat
Garut, VIVA – Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan penggunaan aula Desa Cikarang, Kecamatan Malangbong, sebagai lokasi bimbingan teknis (Bimtek) tim sukses salah satu calon bupati.
Di tempat lain, di salah satu desa di Kecamatan Samarang, terdapat laporan tentang mobilisasi dukungan yang melibatkan tanda tangan kepala desa, yang disebarluaskan melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp.
“Pada prinsipnya, kepala desa tidak boleh mendukung atau berpihak kepada salah satu calon, baik menguntungkan maupun merugikan,” tegas Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid, Rabu (18/9/2024).
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, kepala desa dilarang terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam mendukung kontestan calon kepala daerah. Bawaslu saat ini sedang mengumpulkan data dan melakukan investigasi sebelum melaksanakan pleno.
“Informasi yang kami terima masih sebatas laporan, dan kami sedang melakukan investigasi,” lanjutnya.
Masyarakat kini menanti kepastian dari Bawaslu terkait penanganan dugaan kecurangan ini, mengingat pejabat negara diwajibkan untuk netral dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.
“Setelah investigasi selesai dan pleno dilaksanakan, kami akan menyampaikan hasilnya kepada media,” pungkas Ahmad.