Beredar Surat Dukungan untuk Paslon Bupati Garut Libatkan Kepala Desa

Beredar surat dukungan paslon libatkan Kepala Desa di Samarang, Garut, Jabar
Sumber :
  • Diki Hidayat

Garut, VIVA – Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan penggunaan aula Desa Cikarang, Kecamatan Malangbong, sebagai lokasi bimbingan teknis (Bimtek) tim sukses salah satu calon bupati.

Pj Gubernur Teguh Setyabudi Bakal Temui Pramono-Rano Usai Penetapan Resmi KPU

Di tempat lain, di salah satu desa di Kecamatan Samarang, terdapat laporan tentang mobilisasi dukungan yang melibatkan tanda tangan kepala desa, yang disebarluaskan melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp.

“Pada prinsipnya, kepala desa tidak boleh mendukung atau berpihak kepada salah satu calon, baik menguntungkan maupun merugikan,” tegas Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid, Rabu (18/9/2024).

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

Beredar surat dukungan paslon libatkan Kepala Desa di Samarang, Garut, Jabar

Photo :
  • Diki Hidayat

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, kepala desa dilarang terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam mendukung kontestan calon kepala daerah. Bawaslu saat ini sedang mengumpulkan data dan melakukan investigasi sebelum melaksanakan pleno.

Tanggapi Usulan Prabowo Pilkada Lewat DPRD, Legislator Golkar Usul Aktornya Juga Berubah

“Informasi yang kami terima masih sebatas laporan, dan kami sedang melakukan investigasi,” lanjutnya.

Masyarakat kini menanti kepastian dari Bawaslu terkait penanganan dugaan kecurangan ini, mengingat pejabat negara diwajibkan untuk netral dalam kontestasi Pilkada serentak 2024. 

“Setelah investigasi selesai dan pleno dilaksanakan, kami akan menyampaikan hasilnya kepada media,” pungkas Ahmad.

Suasana sidang perdana gugatan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 tanpa kehadiran pihak tergugat, KPU Banjarbaru

Berstatus Tergugat, KPU Banjarbaru Mangkir Sidang Perdana Sengketa Pilkada di PN

Sidang pertama gugatan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024, dengan nomor perkara 95/Pdt.G/2024/PN Bjb di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024