Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Segera Diadili di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

KPK menahan Muhaimin Syarif alias UCU atas kasus suap eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, Rabu, 17 Juli 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif alias UCU akan segera diadili di meja persidangan terkait dengan kasus dugaan suap yang dilakukan oleh mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Penyidik KPK telah melimpahkan berkas Muhaimin Syarif ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

KPK Blak-blakan Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan bahwa pelimpahan ke JPU itu dilakukan penyidik pada Jumat, 13 September 2024 kemarin.

"Pada tanggal 13 September tahun 2024, KPK dalam hal ini penyidik telah menyerahkan tanggung jawab tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu kepada penuntut umum, dalam perkara tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada saudara AGK selaku Gubernur Maluku Utara periode 2019 sampai 2024,” kata Tessa di Jakarta pada Rabu, 18 September 2024.

KPK Umumkan Dua DPO Kasus Korupsi AKBP Bambang Kayun Belum Berhasil Ditangkap

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Tessa menjelaskan bahwa kasus korupsi yang menjerat Muhaimin Syarif itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa, serta pengurusan perizinan di lingkungan Provinsi Maluku Utara.

KPK Sudah Jerat Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif alias UCU selama 20 hari. Dia diduga telah melakukan tindak pidana suap terhadap eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba.

"Ditahan 20 hari ke depan mulai tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan 5 Agustus 2024," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 Juli 2024.

Muhaimin Syarif alias UCU diduga telah memberikan suap kepada Abdul Gani Kasuba senilai Rp7 miliar. Hal ini dilakukan terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

"Pada periode menjabat selaku Gubernur Maluku Utara 2019-2024, tersangka Muhaimin Syarif alias UCU memberi uang kepada Abdul Gani Kasuba berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp7 miliar," ucapnya.

Adapun, pemberian uang tersebut diberikan Muhaimin Syarif alias UCU kepada Abdul Gani Kasuba secara tunai maupun melalui ajudan-ajudannya. “Melalui transfer ke rekening keluarga Abdul Gani Kasuba, lembaga/pihak yang terafiliasi dengan Abdul Gani Kasuba, serta perusahaan yang terkait dengan keluarga Abdul Gani Kasuba," kata dia.

Terkait kasus ini, Muhaimin Syarif alias UCU dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya