Bea Cukai Yogyakarta Awasi Pemusnahan 10 Juta Rokok yang Diajukan Pengembalian Cukai

Bea Cukai awasi pemusnahan 10 juta rokok
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Yogyakarta bersama Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai melakukan pengawasan pemusnahan 10 juta batang rokok di PT HM Sampoerna, Yogyakarta pada 20-21 Agustus 2024. Rokok yang dimusnahkan adalah rokok dengan pita cukai tahun anggaran 2023 yang belum terjual hingga batas waktu yang ditentukan.

Bea Cukai, BNN, dan Polri Gagalkan Penyelundupan 29 Kilogram Sabu Jaringan Internasional di Aceh

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan pemusnahan rokok tak terjual ini esuai dengan Perdirjen Bea Cukai Nomor PER-34/BC/2013 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang DIbuat di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perdirjen Bea Cukai Nomor Per-28/BC/2019.

“Kami menerima permohonan pemusnahannya, karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami pun memberikan izin pemusnahan untuk PT HM Sampoerna,” jelasnya.

Geger Kemasan Rokok Polos, DPR: Diskriminatif dan Abaikan Hak Rakyat

Terkait rincian barangnya, Tedy mengataka bahwa pihaknya mengawasi pemusnahan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) dengan merek Dji Sam Soe sejumlah 10.403.308 batang dengan nilai Rp4.796.846.988,00. Rokok-rokok tersebut dicacah dengan menggunakan bantuan mesin.

Kegiatan ini dilakukan demi menjaga kualitas rokok yang tersebar di pasaran. Ke depan semoga kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku dapat ditingkatkan, dan menjadi toalk ukur bagi perusahaan lainnya.

Terancam PHK, Serikat Pekerja Sektor Tembakau Protes Kenaikan Cukai Rokok
Operasi gempur rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai

Operasi Gempur Hasilkan Penindakan 16,98 Juta Batang Rokok Ilegal di Banten

Bea Cukai ungkap capaian Operasi Gempur Tahun 2024 yang berlangsung pada bulan Juli hingga Agustus 2024.

img_title
VIVA.co.id
18 September 2024