Menag Yaqut Kembali Absen Panggilan Pansus Haji DPR

Menteri Agama Yaqut Cholil
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas tidak menghadiri atau absen dari pemanggilan rapat Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR hari ini, Rabu, 18 September 2024. Hal itu dikonfirmasi oleh anggota Pansus Haji DPR RI Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. 

Demokrat Sebut Penolakan PDIP Terhadap PPN 12% Hanya Politis

"Apa yang kita anggap sebuah pelanggaran itu sudah kita dapatkan bukti-bukti, mau kita konfrontir dengan Menag. Lah hari ini dia kami panggil panggilan pertama, dan sudah dijawab tidak hadir. Karena tidak hadir hari ini, kami layangkan surat panggilan kedua, sudah berjalan suratnya," kata Marwan. 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang

Photo :
  • DPR
Ada Perlindungan Terhadap Masyarakat Bawah dan Menengah di Balik Kebijakan PPN pada 2025

Marwan menjelaskan, pihaknya ingin meminta klarifikasi kepada Menag Yaqut terkait praktik pengalihan kuota.

"Kami menemukan orang yang diberi kesempatan mendaftar dan berangkat tahun itu, ada pungutan. Tapi kan oleh pihak travel katakan itu layanan, kalau dia hotelnya di atas langit lebih mahal. Kira-kira jawabannya begitu, kita nggak tahu juga di langit mana ditempatkan, kok bisa semahal itu," kata Marwan.

Nasdem Sebut Sikap PDIP soal PPN 12 Persen "Lempar Batu Sembunyi Tangan"

Marwan lebih jauh meminta Menag Yaqut untuk pulang dan memenuhi panggilan pansus DPR.

"Iya itu, ya pulang dong untuk mempertanggungjawabkan pekerjaannya.," katanya.

Sementara itu, Sekjen Kementerian Agama M Ali Ramdhani mengatakan Menteri Agama, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Quomas saat ini sedang berada di Eropa. 

Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Haji-Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah

Photo :
  • kemenag

Menag bertolak ke Eropa dari Jeddah setelah menggelar pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.

“Menag saat ini di Eropa dengan sejumlah agenda, antara lain hadir pada penandatanganan mutual recognition agreement (MRA) terkait saling pengakuan sertifikat halal antara Kementerian Agama dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Italia. Ini merupakan amanat undang-undang dalam rangka implementasi kebijakan wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024,” kata Ali kepada wartawan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya