Tes Wawancara Capim KPK, Johanis Tanak Dicecar Soal SMS Urus Izin IUP ke Pejabat ESDM

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Sumber :
  • KPK

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjadi peserta pertama yang menjalani tes wawancara calon Pimpinan KPK di Kementerian Sekertariat Negara (Kemensetneg) RI pada Rabu, 18 September 2024.

KPK Ungkap Peran Hasto Kristiyanto Dalam Kasus Harun Masiku, Ini Penjelasannya

Dalam tes wawancaranya, Johanis tanak mendapatkan cecaran terkait dengan dugaan kasus etik yang sempat menyeretnya ketika menjadi pimpinan lembaga antirasuah.

Panelis yang merupakan Peneliti ICW, Dadang Trisasongko menanyakan pemahaman Johanis Tanak mengenai kode etik. 

PDIP Pastikan Hasto Akan Kooperatif dan Taat Hukum Usai Jadi Tersangka KPK

“Menurut hemat saya, masalah kode etik sangat penting bagi Pimpinan KPK. Bahkan tidak hanya Pimpinan KPK, tapi seluruh jajaran KPK, seluruh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Karena kode etik merupakan induk dari ilmu hukum yang sangat penting, meskipun dia tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Tanak saat tes wawancara Capim KPK pada Rabu, 18 September 2024.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak

Photo :
  • KPK
Terpopuler: Melody Sharon Seret Suami Usai Ketahuan Selingkuh, dan Hasto Suruh Harun Masiku Kabur

Tak hanya itu, Tanak juga turut ditanyakan soal riwayat kasus etiknya yang sempat bergulir di Dewas KPK. Tanak, memang sempat diduga melanggar etik sebagai pimpinan setelah melakukan komunikasi dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

Lantas, Tanak turut menceritakan bahwa komunikasi dengan pejabat ESDM hanya sebatas riwayat pertemanan yang sudah terjalin sejak lama.

“Sedangkan, duduk masalah saya yang terkait dengan kode etik yang diputus tidak bersalah, itu hanya kebetulan ada staf saya yang dulu di Kejaksaan Agung, beliau kemudian ditempatkan di Kementerian ESDM. Tapi waktu itu, saya enggak tahu beliau itu jadi Plt di Dirjen Minerba. Saya dengan beliau itu sangat akrab, setiap ada keluhan beliau suka diskusi dengan saya. Bahkan, ketika beliau akan pindah ke ESDM, beliau diskusi dengan saya,” kata dia.

Dia menjelaskan bahwa memang dirinya sempat mengirimkan sebuah pesan soal prosedur pengurusan permohonan izin IUP. Hal itu, kata dia, sering dilakukan sebelum bertugas di KPK.

“Nah, ketika itu saya mengirim SMS, mem-forward SMS mempertanyakan bagaimana prosedur kalau orang mengajukan permohonan izin IUP. Saya di bidang Tata Usaha Negara dulu sering memberikan pendapat hukum terhadap Kementerian dan lembaga, misalnya diminta masyarakat kami berikan. Tapi kemudian, bahwa katanya kebetulan saya baru jadi Pimpinan KPK, saya belum memahami lingkungan di KPK, yang kemudian saya membawa katanya, enggak boleh hal-hal gitu, kirim-kirim WA begitu sama orang lain. Bahkan, ketemu sama orang lain enggak boleh. Jadi saya hapus,” ungkapnya.

Kemudian, Tanak turut menjawab sebuah pertanyaan yang diberikan panelis terkait konflik kepentingan.

“Konflik kepentingan itu keterkaitan antara tugas dan kewenangan yang ada pada satu lembaga dengan yang ditugaskan yang saya harus lakukan, tapi kemudian ada hubungannya dengan hal-hal lain yang harusnya tidak layak dilakukan,” bebernya.

Diketahui, Tim Pansel KPK telah meloloskan 20 orang Capim KPK dari tes tertulis atau assasment. Bahkan, pansel juga sudah meloloskan 20 orang calon Dewas KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya