Jubir Sebut Kaesang Tak Wajib Lapor Gratifikasi ke KPK karena Bukan Pejabat

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Juru Bicara Kaesang Pangarep, Francine Widjojo menegaskan ihwal tidak adanya kewajiban bagi Ketua Umum PSI tersebut untuk melaporkan dugaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ketua Pansel Bakal Setor Hasil Tes Capim KPK ke Presiden Awal Oktober 2024

Menurut Francine, ketidakwajiban itu didasari Kaesang yang bukan merupakan penyelenggara atau pejabat negara sesuai Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

“Kalau menurut kami ya, ini tidak ada kewajiban untuk melaporkan dugaan gratifikasi, karena Mas Kaesang juga bukan penyelenggara negara, bukan pejabat negara,” kata Francine di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 September 2024.

KPK Tahan 4 dari 5 Orang Tersangka di Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mendatangi KPK (dok. Istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Sesuai pernyataan Kaesang, Francine melanjutkan penerbangan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Amerika Serikat itu hanya sekadar menumpang pesawat temannya saja.

Istana Tepis Kaesang Pangarep Gaya Hidupnya Bermewah-mewahan

Kendati demikian, dia tidak membeberkan siapa teman Kaesang yang memberikan tumpangan penerbangan pada 18 Agustus 2024 tersebut.

“Tadi sudah disampaikan ke KPK, nanti bisa dikonfirmasi saja ke sana. Kebetulan searah, jadi nebeng. Pas masih muat kebetulan, makanya bisa bareng lah,” ujarnya.

Francine mengatakan Kaesang sudah mengisi formulir gratifikasi di KPK. Saat ini, Kaesang akan menunggu keputusan lembaga antirasuah terkait gratifikasi tersebut. 

“Konsultasi kemudian diarahkan untuk mengisi formulir, formulir gratifikasinya, nanti biar KPK nanti yang akan menentukan apakah itu termasuk gratifikasi atau tidak,” imbuhnya. 

Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol).

Opang Minta Kompensasi Rp 10 Juta per Orang, Maksud Kaesang Diminta Formulir Gratifikasi di KPK

Berita tentang pengemudi ojek pangkalan (opang) di Pasir Impun, Kota Bandung meminta kompensasi sebesar Rp 10 juta per orang menjadi yang terpopuler sepanjang Rabu, 18/9.

img_title
VIVA.co.id
19 September 2024