Jubir Sebut Kaesang Tak Wajib Lapor Gratifikasi ke KPK karena Bukan Pejabat
- Antara
Jakarta, VIVA – Juru Bicara Kaesang Pangarep, Francine Widjojo menegaskan ihwal tidak adanya kewajiban bagi Ketua Umum PSI tersebut untuk melaporkan dugaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Francine, ketidakwajiban itu didasari Kaesang yang bukan merupakan penyelenggara atau pejabat negara sesuai Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Kalau menurut kami ya, ini tidak ada kewajiban untuk melaporkan dugaan gratifikasi, karena Mas Kaesang juga bukan penyelenggara negara, bukan pejabat negara,” kata Francine di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 September 2024.
Sesuai pernyataan Kaesang, Francine melanjutkan penerbangan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Amerika Serikat itu hanya sekadar menumpang pesawat temannya saja.
Kendati demikian, dia tidak membeberkan siapa teman Kaesang yang memberikan tumpangan penerbangan pada 18 Agustus 2024 tersebut.
“Tadi sudah disampaikan ke KPK, nanti bisa dikonfirmasi saja ke sana. Kebetulan searah, jadi nebeng. Pas masih muat kebetulan, makanya bisa bareng lah,” ujarnya.
Francine mengatakan Kaesang sudah mengisi formulir gratifikasi di KPK. Saat ini, Kaesang akan menunggu keputusan lembaga antirasuah terkait gratifikasi tersebut.
“Konsultasi kemudian diarahkan untuk mengisi formulir, formulir gratifikasinya, nanti biar KPK nanti yang akan menentukan apakah itu termasuk gratifikasi atau tidak,” imbuhnya.