Kaesang Sebut Pergi ke AS Bareng Istri hingga Kakak Ipar: Tiket Satu Orang Rp90 Juta

Deputy for Prevention and Monitoring of the KPK, Pahala Nainggolan
Sumber :
  • Dok: FMB9

Jakarta, VIVA – Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep pergi ke Amerika Serikat (AS) bersama dengan istri hingga kaka iparnya.

Opang Minta Kompensasi Rp 10 Juta per Orang, Maksud Kaesang Diminta Formulir Gratifikasi di KPK

Kaesang, kata Pahala, jika harus membayar tiket pesawat maka per orang dihitung per tiket sebanyak Rp90 juta.

"Kalau ditetapkan milik negara ini ini kan fasilitas ya jadi harus dikonversi jadi uang nanti di setor uangnya gitu, yang bersangkutan ini sudah-sudah bilang 'oh ya kira-kira Rp 90 juta lah satu orang gitu ya seharga tiket', ini kalau kita tetapkan milik negara ya, yang bersangkutan pergi berempat ya," ujar Pahala Nainggolan di Gedung ACLC Dewas KPK, Selasa 17 September 2024.

Datangi Jampidsus, Deolipa Minta Kasus Pembelian 15 Pesawat MA60 Diusut

"Jadi Kaesang, istrinya, kakak istrinya, dan stafnya. Jadi berempat. Jadi kira-kira Rp 90 juta, kalau berempat, kira-kira Rp 360 (juta), kalau ditetapkan milik negara," sambungnya.

Bea Cukai Buka Suara Terkait Kaesang-Erina Turun dari Pesawat Lewati Kepabeanan

Photo :
  • X @aqfiazfan
Ketua Pansel Bakal Setor Hasil Tes Capim KPK ke Presiden Awal Oktober 2024

Pahala menjelaskan bahwa jika Kaesang pergi menggunakan pesawat yang diklaim bahwa milik negara, maka laporan tersebut tidak akan meluas ke mana-mana lagi.

Kaesang pun mengaku bahwa dirinya siap untuk diminta informasi lanjutan oleh KPK. Maka itu, Pahala menilai sejauh ini sikap Kaesang masih sesuai dengan SOP yang berlaku.

"Beliau juga janji, kalau ada lagi informasi kita mau mintakan bisa gak? beliau bilang oke. Jadi kita pikir ya itu, sampai sekarang kita terima, dan SOP kita kronologis sudah didapatkan dan kita analisa, mungkin seminggu ke depan nanti kita sebutkan kayak apa," ucap Pahala.

Pahala pun meluruskan soal pengisian formulir Kaesang Pangarep ketika datang ke Gedung Dewas KPK hari ini. Dia menyebut formulir tersebut merupakan formulir yang harus diisi ketika meminta saran.

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mendatangi KPK (dok. Istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Ia menyebut formulir yang diisi Kaesang itu merupakan antisipasi lanjutan setelah adanya hasil analisa yang dilakukan selama 30 hari oleh KPK.

"Dia justru minta arahan kayak apa. Kan namanya melapor itu kan harus pakai formulir kan. Jadi dia sudah antisipasi, kalau kita sebut lapor, ya silahkan lapor. Kalau lapor nanti kita analisa," ucap Pahala.

"Kalau ending-nya bukan milik negara ya sudah sama aja kan. Nggak ada implikasi apa-apa," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya