Kaesang Diminta Isi Formulir Gratifikasi di KPK, Apa Maksudnya?
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Juru Bicara Kaesang Pangarep, Francine Widjojo mengatakan bahwa Kaesang Pangarep datang ke gedung Dewas KPK juga turut mengisi formulir gratifikasi yang disediakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tadi Mas Kaesang mengisi formulir gratifikasi, nanti tinggal menunggu arahan dan petunjuk dari KPK," ujar Francince kepada wartawan di Dewas KPK, Selasa 17 September 2024.
Francince menjelaskan bahwa Kaesang Pangarep datang ke gedung Dewas KPK juga untuk melakukan konsultasi. Tetapi, ketika melakukan konsultasi Kaesang juga diminta untuk mengisi formulir gratifikasi.
"Konsultasi kemudian diarahkan untuk mengisi formulir, formulir gratifikasinya, nanti biar KPK nanti yang akan menentukan apakah itu termasuk gratifikasi atau tidak," sebut dia.
Dia mengatakan bahwa Kaesang rencananya pergi ke Amerika Serikat menaiki pesawat komersil. Tetapi, Kaesang justru menebeng ke seseorang temannya.
"Sebenernya waktu itu Mas Kaesang itu sudah rencana berangkat ke Amerika di sekitar tanggal 20 Agustus, rencana pakai pesawat komersial, kebetulan ada temannya yang juga berangkatnya searah di tanggal 18 Agustus makanya barenglah nebeng," ungkapnya.
Francine tidak menjelaskan secara detail sosok teman yang diminta Kaesang menebeng pesawat ke Amerika Serikat. "Kebetulan searah, jadi nebeng," kata dia.
Ia menuturkan bahwa Kaesang hadir ke gedung Dewas KPK sebagai warga negara Indonesia yang baik dan taat dengan hukum.
"Mas Kaesang juga sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, tadi melakukan konsultasi dengan KPK bagaimana sebaiknya dugaan gratifikasi ini ditindaklanjuti atau disikapi. Tadi sudah disampaikan ke KPK," ucap Francine.
Kedatangannya pun dikatakan atas inisitaif Kaesang sendiri. Kaesang datang bukan untuk melaporkan harta kekayaannya ke Dewas KPK, sebab dia bukan penyelenggara negara.
"Sebenarnya mas Kaesang ya kalau menurut kami ya, ini tidak ada kewajiban untuk melaporkan dugaan gratifikasi, karena Mas Kaesang juga bukan penyelenggara negara, bukan pejabat negara. Sebagaimana kalau kita baca dari Pasal 12B UU Tipikor, kalau dari definisi di situ sih tidak termasuk," ungkapnya.
Kaesang Datang ke Dewas KPK
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep sambangi kantor Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 17 September 2024.
Berdasarkan foto yang diterima, Kaesang bersama jajaran PSI datang ke Dewas KPK mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam. Dalam foto, Kaesang pun terlihat tersenyum.
Anggota Dewan Pembina PSI Isyana Bagoes Oka mengatakan bahwa Kaesang hadir di Dewas KPK untuk memberikan klarifikasi persoalan yang tengah ramai.
"Betul, Mas Ketum Kaesang saat ini sedang di kantor KPK. Secara proaktif, Mas Ketum hadir untuk memberikan klarifikasi atas sejumlah hal, meski tidak diundang," ujar Isyana kepada wartawan, Selasa 17 September 2024.
Terlihat juga yang menemani Kaesang ke Dewas KPK yakni Sekjen PSI Raja Juli Antoni.