Hujan Diprakirakan Landa Banda Aceh Sepekan ke Depan, Ini Penyebabnya

Ilustrasi hujan.
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

Aceh, VIVA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kelas I Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh memprakirakan bahwa Banda Aceh dan Aceh Besar bakal dilanda hujan selama sepekan ke depan, mulai dini hari hingga pagi hari.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

"Prakiraan cuaca Banda Aceh dan Aceh Besar umumnya cerah berawan, tetapi terdapat potensi hujan dengan intensitas sedang pada dini hari-pagi hari," kata Prakirawan Stasiun Meteorologi BMKG Aceh Nofrida Handayani Sodik dilansir Antara, di Banda Aceh, Selasa, 17 September 2024.

Berdasarkan prakiraan BMKG, hari ini terjadi hujan ringan mulai pukul 04:00-22:00 WIB. Kemudian, Rabu, 18 September 2024 juga diprakirakan terjadi hujan ringan mulai pukul 04:00-13:00 WIB dan pada malam hari pukul 22:00 WIB.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Hujan ringan diprakirakan akan terus terjadi pada Kamis, 19 September 2024 hingga Jumat, 20 September 2024. Selanjutnya, pada Sabtu, 21 September 2024 dan Minggu, 22 September 2024, cuaca diprakirakan berawan tebal.

Ilustrasi hujan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye.
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

Nofrida menjelaskan potensi hujan ringan itu terjadi sehubungan terpantau adanya gelombang Rossby di Sumatera bagian utara dan belokan angin (shearline) serta daerah konvergensi di wilayah Aceh. 

Selain itu, anomali suhu muka laut yang hangat di perairan utara dan barat Aceh juga dapat meningkatkan potensi penguapan atau penambahan massa uap air. "Kondisi tersebut berpotensi terhadap peningkatan pertumbuhan awan hujan di wilayah Aceh," ujarnya. (Antara)

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024