KPK Bakal Tagih Janji Prabowo-Gibran soal Pemberantasan Korupsi
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nantinya bakal menagih kesepakatan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ketika resmi dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. KPK menagih kesepakatan Prabowo-Gibran terkait dengan pemberantasan korupsi.
Pasalnya, Prabowo dan Gibran disebut sudah menyepakati dan menandatangani nota kesepahaman ketika dirinya datang ke lembaga antirasuah.
“Kemarin pada saat kampanye, kan kita, KPK mengundang tiga pasangan calon presiden, kan gitu. Dan kita sampaikan persoalan pemberantasan korupsi itu apa, ada delapan yang saat itu kita sampaikan,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan dikutip Senin 16 September 2024.
“Dan di akhir acara kan kita minta ketika pasangan itu untuk menandatangani bahwa kalau terpilih dia akan melakukan hal-hal yang kita tuntut, delapan,” lanjutnya.
Meski begitu, Alex enggan menjelaskam secara gamblang soal nota kesepahaman antara KPK dengan Prabowo-Gibran. Masyarakat diminta ikut menagih jika pemenang pemilu itu lupa.
“Ya nanti kita tagih saja, kita pertanyakan terus dan kalau terus saya kira pemerintahan mendatang itu, ini saya selalu sampaikan berkali-kali gitu kan,” ucap Alex.
Dia menjelaskan bahwa peran Prabowo-Gibran sangat dibutuhkan ketika menjabat sebagai pimpinan negara nanti. Pasalnya, masyarakat tidak hanya mengandalkan KPK saja untuk memberantas korupsi.
“Kalau kalian (masyarakat) berharap kepada KPK itu rasanya, harapannya hanya akan menjadi pepesan kosong kalau hanya berharap dengan KPK,” ucap dia.
Alex mengatakan KPK hanya sebagian kecil dari sistem pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia. Prabowo-Gibran disarankan menyontoh Hong Kong dan Singapura jika mau memperbaiki sistem rasuah di Indonesia.
“Sekali lagi, kembali lagi belajar dari kedua wilayah, Singapura dan Hong Kong, mereka hanya punya satu lembaga pemberantasan korupsi, kita punya tiga,” kata Alex.
Lantas, Alex menyarankan Prabowo-Gibran bisa menyatukan persepsi tiga instansi pemberantasan korupsi di Indonesia. Penyelesaian masalah tidak boleh dilakukan sendiri-sendiri.
“Dan ini kan yang harus kita samakan ini, persepsi ini antara Kapolri, Jaksa Agung, dan harus berkala, bertemu, dan jangan hanya basa basi ketika bertemu itu, ayo dong kita bicarakan persoalan besar negara ini apa apa? Korupsi. Korupsi mana sih yang paling rawan di aparat penegak hukum, ayo dong kita perbaiki, apa persoalannya di Kejaksaan? Apa persoalannya di Kepolisian?” sebutnya.