Kapolri Diminta Tegur Kapolda Sulsel Gara-gara Hal Ini

Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi
Sumber :
  • Tribrata

Jakarta VIVA, - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diminta menegur Kapolda Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi atas dugaan mengintimidasi wartawan media nasional. Pasalnya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim dinilai tak mungkin berani menegurnya karena sesama jenderal bintang dua.

Polri Bentuk Gugus Tugas untuk Dukung Program Swasembada Pangan Prabowo

“Pertanyaannya, apakah pemanggilan Divisi Propam akan efektif? Mengingat Kadiv Propam dan Kapolda sama-sama bintang dua. Yang bisa dilakukan hanyalah mendorong Kapolri untuk melakukan teguran pada oknum Kapolda yang melakukan intimidasi, dan tidak mengindahkan UU Pers,” ucap Pengamat Kepolisian dari ISESS (Institute for Security and Strategic Studies), Bambang Rukminto, Minggu, 15 September 2024.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Photo :
  • dok Polri
Temui Ivan Sugianto, Ahmad Sahroni Malah Dibully Warganet: Nggak Salah Nih?

Apalagi, Andi Rian juga tak mengindahkan panggilan Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI). Maka, Kapolri harus turun tangan langsung memberi teguran.

“Kalau Kompolnas tidak diindahkan itu wajar. Jadi, Kapolrilah yang harus melakukan teguran secara langsung setelah mendapat masukan dari Kompolnas,” katanya.

Jawaban Kapolres Sampang Ditanya Kapolri soal Kasus Pembacokan Saksi Paslon Pilbup

Bambang mengaku khawatir kalau Kapolri diam atas hal ini berdampak pada kepercayaan masyarakat ke Korps Bhayangkara yang bisa turun. Karena Kapolri jadi dianggap melindungi.

“Kalau penegak hukum sudah mengabaikan etik dan disiplin, ya tinggal menunggu waktu saja bagi publik untuk mengabaikan peraturan. Diawali dari semakin menurunnya kepercayaan kepada institusi, berlanjut ketidakpercayaan pada penegakan hukum. Organisasi yang profesional tentunya tidak didasarkan ‘perkoncoan’, tetapi dibangun melalui penegakan peraturan secara konsisten,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika publik sudah tak percaya pada penegakan hukum, artinya sudah mengarah pada negara gagal. Jika negara gagal, secara sederhana dipahami sudah tak adanya kemampuan negara untuk mengikat unsur-unsur negara dengan hukum. 

“Bila diteruskan bisa mengarah pada negara bubar, disintegrasi, lemah, dan lain-lain,” ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi diminta Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia agar memenuhi undangan klarifikasi terkait dugaan intimidasi wartawan salah satu media online nasional.

Poengky Indarti selaku Komisioner Kompolnas RI mengatakan, Andi Rian belum merespons perihal surat klarifikasi yang dilayangkan pihaknya yang telah dikirim sejak Selasa, 10 September 2024.

“Belum (direspon oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Andi Rian). Kompolnas sudah mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sulsel dengan Surat Kompolnas No. B-325/Kompolnas/9/2024, tanggal 10 September 2024,” ujar Poengky pada Jumat, 13 September 2024.

Untuk diketahui, kasus pungutan liar (pungli) di Polres Bone jadi sorotan pasca diberitakan Heri Siswanto, seorang jurnalis. Bukan dapat respons positif dari polisi, dirinya malah diduga menerima intimidasi dari Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Andi Rian Djajadi.

Awalnya, Heri melaporkan adanya pungli dalam proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Bone. Salah seorang warga yang mau mengurus SIM A mengaku diminta bayar Rp500 ribu, jauh lebih tinggi dari biaya resmi. Berita ini lantas viral di media sosial. Tapi, karena berita itu Heri mengaku dapat telepon langsung dari Irjen Andi Rian.

Singkat cerita, keluarga Heri juga merasakan dampak. Istrinya, Gustina Bahri, yang bekerja sebagai ASN Polri di Polres Sidrap, dimutasi ke Polres Selayar, sebuah wilayah yang cukup jauh dan terpencil. Ada dugaan mutasi sebagai bentuk balasan atas berita yang dibuat Heri.

Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI

Elite Gerindra Minta Pimpinan dan Dewas KPK yang Baru Tak Layani 'Doorstop' Wartawan

Istilah 'doorstop' yakni wawancara cegat yang biasa dilakukan wartawan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024