KPU Kota Palopo: Pakai Ijazah Paket C, Paslon Trisal-Akhmad Tidak Memenuhi Syarat

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin
Sumber :
  • Haswadi

Palopo, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengumumkan bahwa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dasco Beri Sinyal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Mundur

Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, menjelaskan bahwa setelah verifikasi berkas, ijazah Trisal Tahir yang digunakan adalah ijazah paket C, yang tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon Wali Kota.

"Ijazah tersebut bukan palsu, melainkan ijasah paket C. Masa perbaikan berkas juga sudah berakhir," ungkap Irwandi Djumadin pada Sabtu (14/9/2024). 

Wamendagri Sebut Retreat Kepala Daerah Akan Digelar di Akmil Magelang, Diharapkan Sebelum Ramadan

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin

Photo :
  • Haswadi

Irwandi menambahkan bahwa langkah terakhir yang bisa diambil oleh Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud adalah mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Mendagri Tito Sebut Pelantikan Kepala Daerah Tetap Digelar di Jakarta

"Masih ada upaya terakhir, yaitu menggugat ke Bawaslu," ujarnya.

Sementara itu, tiga pasang calon lainnya—Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim Judas-Nuraini, dan Rahmat Masri Bandasi-Andi Tendri Karta—telah dipastikan akan melanjutkan tahapan Pilkada. 

Di sisi lain, Akhmad Syarifuddin Daud, pasangan Trisal Tahir, mengaku masih optimis. "Kami akan segera mengadakan jumpa pers untuk memberikan penjelasan lengkap mengenai keputusan KPU yang menyatakan kami TMS. Kami yakin tidak ada masalah," ujar Akhmad, yang akrab disapa Ome. (Haswadi/Palopo)
 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian

Mendagri Ungkap Waktu Kepala Daerah Hasil sengketa di MK Dilantik

Pelantikan kepala daerah terpilih yang tak bersengketa di MK akan digabungkan dengan kepala daerah yang perkaranya gugur dalam putusan sela (dismissal).

img_title
VIVA.co.id
2 Februari 2025