KPU Kota Palopo: Pakai Ijazah Paket C, Paslon Trisal-Akhmad Tidak Memenuhi Syarat

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin
Sumber :
  • Haswadi

Palopo, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengumumkan bahwa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Bawaslu Siapkan Rancangan Peraturan Pilkada Ulang Bila Kotak Kosong Menang

Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, menjelaskan bahwa setelah verifikasi berkas, ijazah Trisal Tahir yang digunakan adalah ijazah paket C, yang tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon Wali Kota.

"Ijazah tersebut bukan palsu, melainkan ijasah paket C. Masa perbaikan berkas juga sudah berakhir," ungkap Irwandi Djumadin pada Sabtu (14/9/2024). 

Hoaks Politik Jelang Pilkada Paling Banyak di TikTok, Menurut Mafindo

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin

Photo :
  • Haswadi

Irwandi menambahkan bahwa langkah terakhir yang bisa diambil oleh Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud adalah mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Laporan Ketidaknetralan ASN Potensi Meningkat pada Pilkada daripada Pemilu, Menurut Bawaslu

"Masih ada upaya terakhir, yaitu menggugat ke Bawaslu," ujarnya.

Sementara itu, tiga pasang calon lainnya—Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim Judas-Nuraini, dan Rahmat Masri Bandasi-Andi Tendri Karta—telah dipastikan akan melanjutkan tahapan Pilkada

Di sisi lain, Akhmad Syarifuddin Daud, pasangan Trisal Tahir, mengaku masih optimis. "Kami akan segera mengadakan jumpa pers untuk memberikan penjelasan lengkap mengenai keputusan KPU yang menyatakan kami TMS. Kami yakin tidak ada masalah," ujar Akhmad, yang akrab disapa Ome. (Haswadi/Palopo)
 

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja

Bawaslu Akui Tak Bisa Tindak Bakal Calon Kepala Daerah Bagi Sembako sebelum Kampanye

Bawaslu RI mengeklaim telah mengantisipasi bakal pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah yang membagikan sembako pada saat sosialisasi atau sebelum masa kampanye.

img_title
VIVA.co.id
18 September 2024