KPU Kota Palopo: Pakai Ijazah Paket C, Paslon Trisal-Akhmad Tidak Memenuhi Syarat
- Haswadi
Palopo, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengumumkan bahwa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, menjelaskan bahwa setelah verifikasi berkas, ijazah Trisal Tahir yang digunakan adalah ijazah paket C, yang tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon Wali Kota.
"Ijazah tersebut bukan palsu, melainkan ijasah paket C. Masa perbaikan berkas juga sudah berakhir," ungkap Irwandi Djumadin pada Sabtu (14/9/2024).
Irwandi menambahkan bahwa langkah terakhir yang bisa diambil oleh Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud adalah mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Masih ada upaya terakhir, yaitu menggugat ke Bawaslu," ujarnya.
Sementara itu, tiga pasang calon lainnya—Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim Judas-Nuraini, dan Rahmat Masri Bandasi-Andi Tendri Karta—telah dipastikan akan melanjutkan tahapan Pilkada.
Di sisi lain, Akhmad Syarifuddin Daud, pasangan Trisal Tahir, mengaku masih optimis. "Kami akan segera mengadakan jumpa pers untuk memberikan penjelasan lengkap mengenai keputusan KPU yang menyatakan kami TMS. Kami yakin tidak ada masalah," ujar Akhmad, yang akrab disapa Ome. (Haswadi/Palopo)