10 Tahun Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Pelaku Pura-pura Amnesia
- VIVAnews/Cahyo Edi
Jambi, VIVA – Seorang pria berinisial J (40) di Jambu, tega melakukan aksi pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri hingga melahirkan. Perbuatan keji tersebut dilakukan oleh pelaku selama 10 tahun lamanya, atau sejak korban masih berusia 4 tahun, hingga korban memasuki usia remaja.
Kasat Reskrim Polresta Tebo, Iptu Yoga Darma Susanto, mengungkapkan bahwa akibat perbuatan keji pelaku, korban hamil dan melahirkan seorang bayi. Namun setelah mengetahui korban hamil, pelaku justru pura-pura lupa ingatan atau amnesia.
"Saat pertama kali (diketahui), pihak keluarga melapor ke Polres Tebo. Tim kemudian langsung melacak keberadaan pelaku dan diketahui pelaku berada kota Medan. Tim langsung melakukan pengejaran dan saat ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan," kata Yoga, Minggu 15 September 2024.
Pelaku, kata Yoga, telah ditangkap di Kota Medan, Sumatera Utara. Kini pelaku sudah diamankan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku terancam 15 Tahun penjara," kata Yoga.
Terpisah, Kanit PPA Polres Tebo Aipda Addy Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan pelaku pemerkosa anak kandung sudah ditangkap tepatnya di Kota Medan dan sudah dimasukkan dalam sel tahanan Polres Tebo dan selanjutnya diperiksa intensif.
"Ya benar sudah ditangkap dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"terangnya.
Addy menjelaskan, pelaku mencabuli anak kandung sendiri sudah 10 tahun, yakni dari umur 4 tahun atau 2013 hingga maret 2024. Pelaku menyetubuhi korban di dalam rumah ketika kondisi rumah dalam keadaan kosong. Bibi korban, sempat merasa curiga atas perubahan badan, selain itu, korban juga selalu terlihat memakai korset.
"Jadi bibi korban atau adik ibu kandung korban pertama kali mengetahui korban melahirkan anak di rumah sakit Bungo tepat di bulan Agustus 2024 dan saat ditanya anak siapa, korban menjawab ayah kandung sendiri," tegasnya.
Tidak sampai disitu, pihak keluarga sempat berkomunikasi dengan ayah kandung korban demi mempertanggung jawabkan perbuatannya. Namun bukannya bertanggung jawab, pelaku justru berpura-pura amnesia atau kaget. Kemudian pelaku langsung menutup sambungan telefonnya.
"Saat itu juga, pihak keluarga korban langsung melapor ke Satreskrim Polres Tebo tepat dibulan agustus 2024,"katanya.