Kata Polisi soal Dokter Aulia Transfer Rp 225 Juta ke Beberapa Orang Sebelum Meninggal
- Istimewa/VIVA Surya Aditiya
Jakarta, VIVA - Polisi tengah mendalami pengakuan dari pihak Dokter Aulia Risma Lestari soal adanya transfer dana Rp 225 juta ke beberapa orang sebelum meninggal dunia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Artanto menyebut, informasi itu bakal diusut penyidik. Dirinya mengatakan kalau saat ini pendalaman terkait kasus ini masih bergulir.
"Semua data info yang didapat penyidik dari pelapor dan berita media sebagai bahan penyelidikan," ujar dia, Minggu, 15 September 2024.
Namun demikian, dirinya belum bicara banyak soal transferan dari dokter Aulia itu. Semisal apakah transferan uang itu dikirim korban ke seniornya atau bukan. Polisi juga belum merinci transferan ini dikirim ke berapa orang. Artanto menegaskan semuanya masih dalam penyelidikan.
"Masih dalam proses penyelidikan hal tersebut," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, keluarga dari Dokter Program Pendidikan Spesialis Dokter (PPDS) berinisial AR yang meninggal diduga bunuh diri karena tertekan senior resmi membuat laporan di Polda Jateng.
Pelaporan dilakukan oleh pihak keluarga yakni Nuzmatun Malinah, Ibunda mendiang dr Aulia Risma Lestari, adik kandung mendiang yakni Dr Nadia didampingi Tim Inspektorat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Kuasa Hukum, Rabu 4 September 2024.
Keluarga melaporkan beberapa senior korban karena berkaitan dengan dugaan kasus perundungan, pemerasan, dan intimidasi. Laporan polisi bernomor LP/B/133/IX/2024/Spkt/Polda Jawa Tengah ini diproses hampir 8 jam.
"Kami berjam-jam di dalam untuk bikin laporan sambil menyerahkan bukti-bukti. Besok (Kamis, 5 September) kami kembali lagi ke sini untuk dimintai keterangan," ujar kuasa hukum keluarga mendiang dr Aulia Rahma, Misyal Achmad Rabu 4 September 2024.
Pihaknya menyerahkan sejumlah bukti-bukti dalam aduan tersebut di antaranya bukti chatting whatsapp, bukti transfer bank dan bukti lainnya. Sejumlah bukti tersebut untuk menguatkan terkait laporan itu berupa perundungan, intimidasi dan ancaman yang dialami oleh korban.