Asosiasi Petani Tembakau Desak Regulasi Kemasan Polos Ditinjau Ulang
- ANTARA FOTO/Saiful Bahri
Jakarta, VIVA – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang digagas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024.
Mereka menyampaikan, aturan mengenai kemasan rokok polos yang terdapat dalam RPMK dinilai dapat merugikan mata rantai industri tembakau, termasuk petani. Mereka mendesak pemerintah dapat meninjau ulang RPMK dan PP No. 28/2024.
Sekretaris Jenderal APTI, K Muhdi mengungkap, regulasi tersebut mengancam 2,5 juta petani tembakau yang menggantungkan hidupnya pada komoditas strategis nasional ini.
"Ekosistem pertembakauan ini sangat erat keterikatan antara hulu hingga hilirnya. Jika hilirnya terus ditekan, di hulunya ada petani yang terdampak," ujar Muhdi dalam siaran pers kepada VIVA Sabtu, 14 September 2024.
Pria asal Lamongan ini secara khusus menyoroti dorongan rancangan kemasan polos dan pelarangan total iklan terhadap produk tembakau.
"Bagaimana petani bisa tenang bercocok tanam dan mencari nafkah, sementara kita tahu ada upaya tersistematis dan masif yang akan segera mengubah aturan pertembakauan Indonesia agar sama dengan negara-negara yang meratifikasi Framework Convention for Tobacco Control (FCTC), mematikan tembakau di Indonesia dengan regulasi kemasan polos,” kata dia.
“Negara-negara lain jelas-jelas ekosistem pertembakauannya tidak selengkap di Indonesia dari mulai petani hingga pedagang bahkan negara tergantung pada tembakau," sambungnya.
Dia mengungkap, bulan September ini merupakan masa puncak panen tembakau. Ia sangat menyayangkan di momen bahagia ini petani dihadapkan dengan regulasi yang dinilai dapat menggusur sumber pencarian mereka.
“Mengesahkan RPMK sama saja dengan menjegal petani mencari nafkah,” pungkasnya.