Keluarga Siswi SMP yang Dibunuh dan Diperkosa Dapat Dukungan Hotman Paris Usai 3 Pelaku Tak Ditahan

Tiga Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Tak Ditahan Karena di Bawah Umur
Sumber :
  • X @Heraloebss

Jakarta, VIVA – Pengacara kondang Hotman Paris membantu keluarga korban siswi SMP berinisial AA (13) yang diperkosa dan dibunuh oleh 4 pelaku di TPU china, Palembang pada Kamis, 5 September 2024 lalu.

Terungkap Motif Pembunuhan Wanita Terbungkus Kasur di Tangerang

Dalam akun Instagram pribadinya Hotman paris, ia mengaku didatangi oleh keluarga korban, Hotman Paris puun berjanji akan menegakkan keadilan yang seadil-adilnya bagi keluarga korban, sebab 3 dari 4 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan itu tidak ditahan karena alasan di bawah umur.

"Malam ini saya didatangi bapak Safaudin dari Palembang, bapak kandung dari korban pemerkosaan sampai meninggal umur 13 tahun yang diperkosa oleh 4 orang," kata Hotman Paris yang dikutip akun instagram pribadinya, Sabtu 14 September 2024.

Polisi Pastikan Jasad Wanita Terbungkus Kasur Korban Pembunuhan, Identitas Terungkap

"Datang ke Hotman 911 untuk ikut memperjuangkan bagaimana penafsiran undang-undang, karena di undang-undang memang disebutkan untuk anak di bawah 14 tahun tidak boleh dikenakan hukuman, agar direhab atau dikembalikan ke orang tuanya, namun di mana keadilan?" lanjutnya.

Keluarga Korban pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dapat Dukungan dari Hotman

Photo :
  • Instagram @hotmanparisofficial
Pengadilan Tinggi Jakarta Tetap Vonis Mati Panca Darmansyah terkait Kasus Pembunuhan 4 Anak Kandung

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 21 ayat 1 mengatur bahwa anak di bawah umur 12 tahun melakukan tindak pidana, maka pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja sosial profesional mengambil keputusan untuk menyerahkan kembali kepada orang tua atau dititipkan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial)

Kakak ayah korban pun menuturkan kepada Hotman Paris mengatakan bahwa undang-undang tersebut dinilainya sangat tidak adil.

"Anak kami dibunuh dan diperkosa dua kali di tempat yang berbeda, jadi kalau keadilan cuma direhab, betapa hancurnya hati kami, walaupun pelaku di bawah umur, kami mohon keadilan," ucap keluarga korban kepada Hotman Paris.

Hotman paris menuturkan, keluarga korban meminta agar pengadilan berani melakukan terobosan hukum.

"Karena sekarang ini kelakuan anak di bawah umur 15 sudah seperti orang dewasa akibat kemajuan teknologi, semoga hakim di Indonesia berani melakukan terobosan hukum, salam Hotman 911," tambah Hotman paris.

Diberitakan sebelumnya, tiga dari empat pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP berinisial AA di Palembang, tidak ditahan karena pelaku masih di bawah umur meskipun sudah ditetapkan tersangka.

Adapun keempat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan yakni IS (16 tahun) yang merupakan pelaku utama dan otak pemerkosaan dan pembunuhan, MZ (13 tahun), MS (12 tahun), dan AS (12 tahun).

Korban berinisial AA yang masih duduk di bangku SMP itu diperkosa secara bergiliran, setelah korban meninggal, pelaku kemudian membawa korban ke lokasi kedua dengan berjalan kaki 30 menit untuk menghilangkan jejak.

Meskipun belum ditahan walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol M. Anwar menegaskan tiga pelaku yang di bawah umur itu proses hukumnya tetap berjalan dan pengawasan polisi, hingga akhirnya keputusan pengadilan yang akan menentukan tindakan selanjutnya.

"Ini bukan berarti kita titipkan di LPKS proses selesai, tidak, tetap berproses sampai dengan pemberkasan selesai dan kemudian kita serahkan semua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tentunya jaksa yang akan menentukan atau menuntut ancaman hukuman terhadap para pelaku, dan hakim yang akan menentukan berapa lama sanksi pidana, dan apa sanksi pidanaya," kata Anwar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya