Pungli PPPK 2023, Kepala BKD dan Kadisdik Langkat Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan, VIVA – Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan pungli seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2023.

Bareskrim Bongkar Kasus Penipuan Inves Kripto dengan Kerugian Rp105 Miliar, Korbannya 90 Orang

Tiga tersangka yang baru ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ED dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, SA dan Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar (SD) Disdik Langkat, AS.

"Betul, hasil gelar perkara Penyidik menetapkan kembali 3 orang sebagai tersangka dalam perkara PPPK Langkat," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, dikutip Sabtu 14 September 2024.

Polisi Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Pabrik Gula Djatiroto, Ternyata Residivis

Ilustrasi korupsi/pungli.

Photo :
  • Istimewa

Hadi mengungkapkan bahwa penetapan tiga tersangka itu, berdasarkan gelar perkara pada 5 September 2024. 

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

"Kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara ditetapkan 3 tersangka tambahan yakni, SA, ED dan AS," tutur Hadi. 

Hadi menjelaskan dalam kasus ini, Polda Sumut sudah terlebih dahulu menetapkan dua orang tersangka, yakni A selaku Kepala SD 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN selaku Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

"Sebelumnya penyidik sudah menetapkan 2 orang tersangka, jadi saat ini ada 5 tersangka dalam kasus tindak pidana PPPK Langkat," kata Hadi.

Ladang ganja yang ditemukan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS)

Kronologi Penemuan Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo, 4 Orang Jadi Tersangka

Kementerian Kehutanan RI mengungkap awal penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). 

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2025