Pungli PPPK 2023, Kepala BKD dan Kadisdik Langkat Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan, VIVA – Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan pungli seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2023.

Catatan Kriminal Pelaku Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Tiga tersangka yang baru ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ED dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, SA dan Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar (SD) Disdik Langkat, AS.

"Betul, hasil gelar perkara Penyidik menetapkan kembali 3 orang sebagai tersangka dalam perkara PPPK Langkat," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, dikutip Sabtu 14 September 2024.

Pasca Pungli di Kota Bekasi Terungkap, Polda Metro 'Tanam' Provos di Semua Samsat

Ilustrasi korupsi/pungli.

Photo :
  • Istimewa

Hadi mengungkapkan bahwa penetapan tiga tersangka itu, berdasarkan gelar perkara pada 5 September 2024. 

Aipda P Mengaku Baru Sekali Lakukan Pungli di Samsat Bekasi

"Kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara ditetapkan 3 tersangka tambahan yakni, SA, ED dan AS," tutur Hadi. 

Hadi menjelaskan dalam kasus ini, Polda Sumut sudah terlebih dahulu menetapkan dua orang tersangka, yakni A selaku Kepala SD 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN selaku Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

"Sebelumnya penyidik sudah menetapkan 2 orang tersangka, jadi saat ini ada 5 tersangka dalam kasus tindak pidana PPPK Langkat," kata Hadi.

Nia Kurnia Sari

Terpopuler: Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan, Iptu P Ngaku Pertama Kali Pungli

Sejumlah berita yang ditampilkan laman News VIVA pada Selasa kemarin, menarik perhatian banyak pembaca. Beberapa berita seperti terkait pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari.

img_title
VIVA.co.id
18 September 2024