Sidang Kasus Korupsi Timah, Para Saksi Curhat soal Ekonomi Babel

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan timah sejumlah saksi kembali dihadirkan. 

Detik-Detik Napi Ditemukan Tewas Dalam Lapas Cipinang, Apa Penyebabnya?

Mereka di antaranya adalah warga Keposang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Suyatno alias Asui yang bekerja sebagai pengepul pasir timah hasil pertambangan rakyat. Asui memberi kesaksian bersama stafnya bernama Husni.

Dihadirkan pula sebagai saksi adalah Direktur CV Candra Jaya bernama Yusuf dan Direktur CV Semar Jaya Perkasa bernama Marzoshin.

Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK Diusut KPK

Momen memberikan kesaksian di hadapan hakim dalam persidangan tersebut dijadikan ajang curhat oleh para saksi tentang kondisi tentang bagaimana kondisi saat ini telah menghantam mata pencaharian mereka dan ekonomi Bangka Belitung secara keseluruhan.

Husni salah satu saksi menceritakan bagaimana penambangan timah telah jadi sumber pendapatan dan penghidupan bagi warga lokal. Bahkan, lantaran tak terserap oleh PT Timah waktu itu, para penambang rakyat itu sampai harus menjual pasir timah mereka di pinggir jalan secara eceran.

Alexander Marwata Sebut Korupsi di Indonesia Risikonya Rendah

"Hampir semua orang di sana jualan pasir timah di pinggir jalan dengan harga 120-130rb/kg seperti menjual bensin eceran," tutur Husni dalam kesaksiannya.

Fenomena ini yang kemudian ditangkap manajemen PT Timah dengan membentuk pola kemitraan dengan penambang rakyat dan pemilik lahan yang lokasinya berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah dengan membentuk badan hukum berstatus CV.

Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem yang lebih tertata agar timah yang ditambang oleh masyarakat di wilayah IUP PT Timah tidak diperdagangkan secara ilegal. Di sisi lain para pemilik lahan yang lokasi berada di wilayah IUP PT Timah tetap mendapatkan hak ekonomi atas lahan yang mereka miliki.

Saksi Suyatno alias Asui dalam kesaksiannya menjelaskan, dalam proses pembelian pasir timah dari penambang rakyat, dirinya bertindak sebagai pengepul.

"Batas terendah Sn timah (kadar timah) yang diterima oleh saya berada di kadar Sn 68, dan saya sebagai pengepul hanya menerima hasil tambang timah dari masyarakat yang menambang dalam bentuk masih basah sehingga proses pengeringan (goreng) tetap harus dilakukan yang membutuhkan biaya," beber dia.

Ia menyaksikan sendiri bagaimana banyak masyarakat menggantungkan ekonominya pada pertambangan timah tersebut.

"Sekarang imbas hal ini, ekonomi di Bangka Belitung hancur, harga timah juga hancur. Kondisi Bangka pada saat ini 2024, kondisinya banyak yang tidak punya pekerjaan, kemudian kondisi pasar yang sangat sepi," sambung dia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur CV Candra Jaya bernama Yusuf mengaku telah menjadi mitra penambangan PT Timah sejak 1996-2002 dan 2007-2008. 

Lebih jauh Yusuf menceritakan bahwa praktik pertambangan oleh pihak selain PT Timah sudah berlangsung lama semenjak dirinya masih kecil, dimana Yusuf lahir tahun 1960. 

Bahkan ayah dan kakeknya juga bercerita bahwa pertambangan bijih timah sudah berlangsung pada masa mereka.

Dalam menjalankan operasinya, selain tanah yang ia miliki, ia juga membebaskan tanah tumbuh yang berada di wilayah IUP PT timah dengan modal dari koceknya sendiri.

"⁠⁠PT Timah mewajibkan untuk membebaskan tanah tumbuh tempat dimana CV Candra Jaya menambang, dan biaya ditanggung oleh saksi sendiri," jelas dia.

Saksi lain yakni Direktur CV Semar Jaya Perkasa bernama Marzoshin menjelaskan, dari kerja sama jasa tersebut, mitra PT Timah berbentuk CV seperti dirinya mendapat imbal jasa yang dihitung dari tonase bijih timah yang dihasilkan dan dikenakan pajak atas imbal jasa tersebut. 

"Pembayaran ke CV oleh PT TImah dihitung berdasarkan biaya pengangkutan dan biaya pembelian timah ke penambang atau pengepul yang dilakukan oleh CV," jelas dia.

Dalam kesempatan itu Marzoshin juga menegaskan bahwa CV Semar Jaya Perkasa sama sekali tidak ada hubungan afiliasi dengan PT RBT. 

"Seluruh modal yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan jasa borongan pengangkutan SHP berasal dari modal pribadi," jelas dia.

Adapun ⁠penentuan lokasi pengiriman bijih pasir timah oleh CV Semar Jaya Perkasa ke gudang PT Timah yang ada di smelter PT Tinindo, PT Tirus Jaya Mandiri dan PT Artha Cipta Langgeng adalah murni diskresi dan keputusan dari PT Timah dan samasekali tak ada campur tangan PT RBT.

Ia berharap, perkara ini cepat tuntas dan masyarakat bisa kembali beraktivitas dan bisa mengembalikan perekonomian masyarakat setempat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya