Penampakan Mobil Harun Masiku yang Ditemukan Terparkir oleh KPK

doc. istimewa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Bogor, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, menemukan mobil milik buronan Harun Masiku, dalam upaya pencarian mantan caleg PDIP tersebut. Mobil milik Harun tersebut sudah terparkir selama bertahun-tahun.

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

Berdasarkan foto yang diterima melalui sumber, mobil tersebut berwarna hitam. Pelat mobil Harun Masiku itu tertulis B 8351 WB.

Bahkan, dari penampakan foto mobil Harun Masiku itu, terlihat bahwa jangka waktu pelat nomor sudah habis. Tertulis bahwa pelat nomor mobil Harun Masiku sudah habis sejak bulan Maret tahun 2021.

DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

Mobil Harun Masiku tersebut terparkir di sebuah parkiran basement apartemen. Mobil dengan merk Toyota Camry itu kabarnya sudah bertahun-tahun di lokasi tersebut.

Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango, mengatakan bahwa penyidik KPK berhasil menemukan mobil milik Harun Masiku yang sudah diparkir bertahun-tahun.

Jadi Ketua KPK, Komjen Setyo Budiyanto Bakal Segera Lakukan Ini

"Harun Masiku kami tidak pernah berhenti, terus mencari," ujar Nawawi Pomolango di Acara Media Gathering di Bogor, Jawa Barat pada Kamis 12 September 2024.

"Apa yang kita temukan yang di apa tadi, kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun. Itu saja mungkin yang didapat," lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa dari mobil tersebut telah ditemukan dokumen penting.

"Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku)," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di media gathering KPK, Bogor, Jawa Barat pada Jumat 13 September 2024.

Asep menyebut bahwa mobil milik Harun Masiku itu ditemukan di Thamrin Residence, Jakarta pada 25 Juni 2024 lalu. Mobil tersebut sudah terparkir selama dua tahun.

"Sudah terparkir selama 2 tahun," ucap dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya