Warga Jadi Korban Pungli di Samsat Bekasi, Polisi: Oknum Diproses Propam

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya merespons adanya keluhan dari seorang pria di media sosial yang menjadi korban pungutan liar (pungli) saat mengurus pajak di Samsat Bekasi.

Klaim Bakal Usut Polisi Peras Penonton DWP Asal Malaysia, Propam Polda Metro Diturunkan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menegatakan, oknum terlibat sudah diproses bidang Propam karena pungli tersebut.

"Saat ini, yang bersangkutan sudah tidak berdinas lagi di bagian pelayanan lalu lintas dan sedang menjalani proses oleh bidang propam, jadi ini akan ditangani. (terduga) Aipda P," kata Ade di Jakarta, Kamis, 12 September 2024.

Budi Arie Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi Mafia Akses Komdigi, Kasusnya Naik Penyidikan!

Ombudsman sidak ke Samsat Kota Bekasi, Kamis, 5 September 2019.

Photo :
  • VIVAnews/ Dani (Bekasi)

Ade menegaskan, pihaknya akan mengusut kasus tersebut. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, lanjut Ade Ary, akan melakukan audit internal menyoal kasus yang ada. 

Budi Arie Diperiksa Polisi Hari Ini, Terkait Kasus Apa?

"Akan ditangani sesuai SOP dan berdasarkan fakta dan secara proporsional. Komitmen bapak Kapolda Metro Jaya pada tim audit internal yaitu Propam itu untuk memproses kasus itu sesuai dengan fakta dan SOP yang berlaku," jelasnya. 

Ade pun menginstruksikan jajaran untuk senantiasa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dia juga meminta masyarakat melapor jika ada kasus yang melibatkan anggota kepolisian. 

"Bapak Kapolda Metro Jaya senantiasa mengingatkan semua jajaran untuk meningkatkan dan memberi layanan terbaik kepada masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kami ada dan siaga 24 jam, silahkan menghubungi apabila membutuhkan bantuan polisi," kata dia. 

"Apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan yang dilakukan oleh beberapa oknum petugas kepolisian itu dapat membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Jalurnya ada di SPKT kalau ada dugaan pidana, terus ada di Propam kalau dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik, dipersilahkan dan itu akan ditangani," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya