Nawawi Pomolango: KPK Lahir sebagai Bayi Reformasi Bukan Anak Kandung Megawati

Ketua KPK Nawawi Pomolango
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan bahwa lembaga antirasuah merupakan lembaga yang lahir di tengah masa reformasi. Ia menekankan sekaligus bahwa KPK bukan lembaga yang menjadi anak kandung dari Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri.

Sukses di Tangsel, Airin-Ade Akan Perkuat Reformasi Birokrasi dan Digitalitasi Pemprov Banten

Nawawi menjelaskan bahwa KPK dibentuk melalui dasar perintah Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Lahirnya di zaman pemerintahan Megawati. Tetapi bayi ini lahir karena tuntutan reformasi. Jadi tolong jangan dibolak balik, bayi ini adalah bayi reformasi, bayi yang karena tuntutan reformasi dilahirkan di zaman pemerintahan Megawati," ujar Nawawi Pomolango di Acara Media Gathering, Bogor, Jawa Barat pada Kamis 12 September 2024.

Alex Marwata Uji Materi Pasal 36 UU KPK ke MK, Jubir: Proses Pengajuan Dilakukan Pribadi

Acara gathering media KPK yang turut dihadiri pimpinan KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Nawawi meminta agar pernyataan tersebut tidak dibalik. Pasalnya, lembaga antirasuah itu lahir ditengah masa reformasi.

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Rafael Alun di Kasus TPPU

"Itu yang benar, jangan dibalik, seakan-akan bayi ini anak kandung pemerintah Megawati," lanjut Nawawi.

Mantan Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat itu, menuturkaan bahwa dalam Pasal 1 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor memerintahkan agar pemerintah membentuk KPK paling lama dua tahun setelah undang-undang tersebut disahkan.

Adapun undang-undang tersebut telahh disahkan pada 16 Agustus 1999. Maka itu, sejatinya KPK sudah didirikan pada 16 Agustus 2001.

Namun, saat itu bayi yang bernama KPK tak kunjung lahir. Menurutnya, terdapat penolakan dari banyak pihak.

"Masih begitu banyaknya penolakan terhadap lembaga ini. Lembaga ini akan dapat bisa menghancurkan segalanya (kejahatan korupsi)," kata Nawawi.

Lantas, Nawawi memberikan penjelasan bahwa saat itu para pegiat antikorupsi dan aktivis terus mendorong aga KPK segera dibentuk. Sebab, sudah ada undang-undang yang mengaturnya.

KPK kemudian didirikan pada 27 Desember 2002 melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Maka setelah melewati 1 tahun 4 bulan itulah baru kemudian lahir namanya Komisi Pemberantasan Korupsi," tutur Nawawi.

"Bayi ini adalah bayi reformasi dan lahir di zaman pemerintahan Megawati, bukan bayi kandung pemerintahan Megawati yang lahir di zaman reformasi. Jangan dibalik-balik," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya