Korban Kecewa Polisi Belum juga Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP

Kuasa hukum korban pelecehan seksual Rektor UP non aktif, Amanda Manthovani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Galih Purnama (Depok)

Jakarta, VIVA – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno sudah berjalan 8 bulan. Namun hingga kini, aparat kepolisian belum juga menetapkan tersangka. Hal itu membuat pihak korban kecewa dan menilai penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu tidak profesional.

Dua Fotografer Cabul Berkedok Casting Model Akhirnya Ditangkap, Pelaku Sembunyikan Kamera di Kamar Korban

Amanda Manthovani, kuasa hukum korban menjelaskan, salah satu bentuk ketidakprofesionalan polisi dalam kasus ini adalah banyaknya kendala dalam penanganan, salah satunya soal waktu pemeriksaan saksi. Kata dia, pemeriksaan ahli dan penyesuian waktu pemeriksaan sangat lama, serta penyidik yang tidak proaktif.

Kuasa hukum korban pelecehan seksual Rektor UP non aktif, Amanda Manthovani

Photo :
  • VIVA.co.id/Galih Purnama (Depok)
Deretan Nama Agus yang Bikin Heboh Media Sosial, Terbaru Agus Guru Les Cabuli Murid

Lalu, dalam membangun komunikasi tentang perkambangan kasus, penasehat hukum wajib menanyakan dulu baru direspon. Menurutnya, informasi yang diberikan pun tidak akurat dan terkadang diabaikan, padahal kasus pelecehan ini disebut telah menjadi atensi publik.

"Sampai dengan saat ini, sudah delapan bulan proses hukum belum ada kejelasan dan terkesan tidak profesional," ujarnya, Kamis, 12 September 2024.

Hotman Paris Pertanyakan Posisi Woman On Top Saat Agus Buntung Lakukan Pelecehan Seksual

Kata dia, proses hukum kasus ini terkesan tebang pilih dan tidak seriusnya para pihak terkait. Amanda mengatakan, pasca adanya pergantian kuasa hukum baru dari pihak terlapor, proses hukum harusnya menjadi terang benderang apalagi mengingat kuasa hukum terlapor yang baru merupakan kuasa hukum dari kantor hukum eks Kapolda Metro Jaya.

Tapi, menurutnya, pasca pergantian kuasa hukum terlapor kasus ini malah terkesan lebih lambat proses hukumnya dan tidak profesional. Sehingga, Amanda mempertanyakan mau dibawa kemana kasus ini karena tidak juga rampung.

"Entah hukum seperti apa yang akan disajikan oleh penegak hukum dalam hal ini jika penyidik dihadapkan dengan kantor hukum yang dimana adalah mantan atasan mereka. Diduga adanya relasi kuasa dalam penanganan kasus," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno belum juga ada tersangkanya.
Terkait hal ini, polisi pun angkat bicara. Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Evi Pagari berdalih pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi meski kasus itu telah naik tahap penyidikan.

"Masih jalan proses sidik, belum tersangka. Masih panggil-panggil saksi-saksi," kata dia pada Senin, 1 Juli 2024.

Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno (ETH) diperiksa lagi atas kasus dugaan pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Selasa, 5 Maret 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan yang dituduhkan ke mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno statusnya telah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Artinya, kepolisian menemukan adanya unsur tindak pidana di dalam kasus ini.

"Akhirnya diputuskan dalam gelar perkara ini ada dugaan tindak pidananya, makanya ditingkatkan menjadi status penyidikan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Jumat, 14 Juni 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya