Menkes Dilaporkan ke Polisi Buntut Dugaan Sebar Hoaks Kematian Dokter Aulia Risma Akibat Bully

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito (Jakarta)

Jakarta, VIVA – Dua orang dari Kementerian Kesehatan, yakni Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Dirjen Menkes Azhar Jaya dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Kapolri: Kasus Kekerasan Perempuan Selesai dengan Cara Korban dan Pelaku Dinikahkan

Dua orang dari Kemenkes itu dilaporkan ke Polisi oleh Komite Solidaritas Profesi Perkumpulan Para Dokter lantaran diduga menyebarkan berita bohong terkait kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi FK Undip, dokter Aulia Risma terkait penyebab kematian karena bully.

"Kami dari Komite Solidaritas Profesi, kami memang datang hari ini ke bareskrim untuk melaporkan pejabat Kementerian Kesehatan atas penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran," kata perwakilan Komite Solidaritas Profesi Perkumpulan Para Dokter, M Nasser, Rabu 11 September 2024 seperti dilansir Polda Metro Jaya (PMJ) News.

Kapolri Mau Tambah Polwan untuk di Direktorat PPA-PPO Hingga Tingkat Polres

"Hoaks, betul kita menyesalkan karena tingkat derajat seorang menteri memuat berita-berita bohong, menyiarkan berita bohong, itu kita sesalkan," tambah Nasser.

Menurut Nasser, terkait penyebab meninggalnya dokter Aulia Risma itu bukan kewenangan Kemenkes, melainkan kepolisian, sehingga menurutnya pihak lain, seperti Kemenkes tidak berhak memberikan pernyataan penyebab kematian dokter Aulia Risma.

Menkes Budi Blak-blakan Indonesia Masih Tertinggal dalam Penyediaan Produk Medis Inovatif

"Kebohongan yang kedua yang disiarkan adalah kebohongan adanya bullying atau perundungan, seolah-olah bunuh diri itu akibat perundungan. Bagaimana perundungan? beliau almarhum itu semester 5, siapa yang membully semester 5," jelas Nasser.

Perwakilan Komite Solidaritas Profesi Perkumpulan para dokter itu juga menyinggung soal adanya pungutan liar (pungli) Rp20-40 juta, ia menegaskan hal itu tidaklah benar.

"Rp20 sampai Rp40 juta itu beliau almarhum dalam kapasitas sebagai bendahara yang mengumpulkan dana teman-temannya, 11 orang itu terkumpul Rp40 juta itu dibelanjakan selama beliau 4 bulan menjadi bendahara," beber Nasser.

Akan tetapi, Penyidik Bareskrim Polri menyarankan untuk terlebih dahulu melakukan mediasi kepada pihak yang dilaporkan, yaitu Kemenkes untuk mempertimbangkan kembali laporannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya