39 Ribu Bungkus Rokok Tanpa Cukai Dimusnahkan Jaksa di Tangerang

Pemusnahan barang bukti di Kejari Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang rampasan dari 48 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), dengan kurun waktu tiga bulan terakhir pada Kamis, 12 September 2024.

Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan berbagai metode, mulai dari menghancurkan menggunakan benda tumpul, penghalusan narkotika dengan blender, pembakaran, hingga dilindas menggunakan alat berat.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Saimun mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdapat narkotika, handphone, obat keras jenis G, dan ribuan bungkus rokok tanpa cukai.

"Kita musnahkan narkotika jenis sabu seberat 40,3074 gram, obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer, serta rokok tanpa pita cukai sebanyak 39.325 bungkus. Yang mana untuk rokok, merupakan hasil sitaan pihak Bea Cukai," katanya.

Berdampak ke Industri, DPR Sebut Aturan Kemasan Rokok Polos Rugikan Sektor Tembakau

Pemusnahan barang bukti di Kejari Tangerang

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)


Lanjut dia, proses pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Pemusnahan ini dilakukan agar tidak ada keraguan masyarakat terkait penyalahgunaan barang bukti," ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana umum dan khusus, sesuai dengan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Polemik RPMK, Petani Tembakau dan Cengkeh Minta Perlindungan Kementan

Saimun menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Tangerang.

"Kami berharap kegiatan ini meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mencegah penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari," ungkapnya.

Bea Cukai menindak ratusan ribu barang rokok ilegal

Pelaku Industri Ungkap Bahaya Kemasan Polos Produk Termbakau

Pelaku industri hasil tembakau (IHT) menegaskan aturan standardisasi kemasan berupa kemasan polos (plain packaging) berisiko jika beredar di masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
17 September 2024