39 Ribu Bungkus Rokok Tanpa Cukai Dimusnahkan Jaksa di Tangerang

Pemusnahan barang bukti di Kejari Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang rampasan dari 48 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), dengan kurun waktu tiga bulan terakhir pada Kamis, 12 September 2024.

Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan berbagai metode, mulai dari menghancurkan menggunakan benda tumpul, penghalusan narkotika dengan blender, pembakaran, hingga dilindas menggunakan alat berat.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Saimun mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdapat narkotika, handphone, obat keras jenis G, dan ribuan bungkus rokok tanpa cukai.

"Kita musnahkan narkotika jenis sabu seberat 40,3074 gram, obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer, serta rokok tanpa pita cukai sebanyak 39.325 bungkus. Yang mana untuk rokok, merupakan hasil sitaan pihak Bea Cukai," katanya.

Bea Cukai dan Pemerintah Kota Bandung Musnahkan BMMN Hasil Penindakan Senilai Miliaran Rupiah

Pemusnahan barang bukti di Kejari Tangerang

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)


Lanjut dia, proses pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Pemusnahan ini dilakukan agar tidak ada keraguan masyarakat terkait penyalahgunaan barang bukti," ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana umum dan khusus, sesuai dengan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Pengurangan Risiko Merokok, Praktisi Kesehatan Soroti Opsi Alternatif Ini

Saimun menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Tangerang.

"Kami berharap kegiatan ini meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mencegah penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari," ungkapnya.

Barang Bukti Kasus Hakim PN Surabaya Vonis Ronald Tannur

Babak Baru Kasus Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Ronald Tannur

Tiga eks hakim yang memvonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024