Jaksa Jemput Paksa Warga Korea Usai Gelapkan Dana Senilai Rp26 Miliar

Lee Soo Hyun, tersangka penggelapan dana perusahaan senilai Rp26 Miliar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, menjemput paksa Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan, yakni Lee Soo Hyun di salah satu rumah sakit kawasan Tangerang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, pria paruh baya itu diamankan petugas setelah terlibat penggelapan dana sebesar Rp26 miliar milik PT. Indoplas.

"Yang bersangkutan terlibat kasus penggelapan dengan sejumlah perusahaan, salah satunya PT Indoplas," katanya pada Kamis, 12 September 2024.

Lawan Teror Korut, Korsel Bikin Rudal Mirip Iron Dome Israel

Lee Soo Hyun, tersangka penggelapan dana perusahaan senilai Rp26 Miliar

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Lanjutnya, bahwa Lee Soo Hyun sebelumnya telah dipanggil tiga kali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara patut. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa alasan jelas.

"Kita panggil sebanyak tiga kali, tapi tidak pernah hadir. Setelah pemantauan, kami menemukan Lee Soo Hyun di Rumah Sakit Mayapada Tangerang. Usai dinyatakan sehat, kami langsung melakukan eksekusi," ujarnya.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun membawa Lee Soo Hyun menuju Rutan Kelas 1 Tangerang.

"Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Lee divonis 2 tahun 6 bulan penjara sesuai Pasal 374 KUHP," ungkapnya.

Korsel Pecat 4 Jenderal Terkait Dekrit Darurat Militer
Yoon Suk Yeol ditangkap Polisi Korsel buntut kebijakan darurat militer

Presiden Korsel yang Dimakzulkan Datangi Rumah Sakit setelah Tampil Perdana dalam Sidang

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mendatangi salah satu rumah sakit untuk menjalani perawatan medis seusai menjalani sidang pemakzulan pertama di MK.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025