IPW Soroti Dugaan Korupsi Dana HPP Terhadap Hakim Agung

Ilustrasi money laundering atau pencucian uang.
Sumber :
  • TOTPI

Jakarta, VIVA –  Indonesia Police Watch (IPW) bersama sejumlah elemen penggiat anti korupsi akan menyelenggarakan Diskusi Publik dengan topik "Bedah Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan dan Penyalagunaan Dana Honorarium Penanganan Perkara (HHP) bagi Hakim Agung Mencapai Rp 97 Milyar”.

Jaksa Tangkap Anggota DPRD Kalimantan Barat Paulus Andy Mursalim

Diskusi rencananya digelar dalam waktu dekat di Jakarta, dihadiri pegiat anti korupsi, advokat, mahasiswa fakultas hukum, dan mengundang Direktorat Penyidikan KPK, Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Dirdik Pidsus Kejagung, dan Komisi Yudisial.

Dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan permintaan  paksa atau pemerasan jabatan (kneveleraij) yang dilakukan secara berlanjut, yakni pemotongan dan penyalahgunaan Dana Honorarium Penanganan Perkara (HHP) bagi Hakim Agung Tahun Anggaran 2022-2023-2024 dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang mencapai Rp.97 Milyar. 

Mangkrak 10 Tahun, Praktisi Hukum Desak Kasus Payment Gateway Dituntaskan

Dikualifisir melanggar Pasal 12 huruf E dan  F jo Pasal 18 UU RI 20 tahun 2021 tentang perubahan atas  UU RI No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP  jo Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

Hukuman Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

 “Kami ingin menjaga marwah MA sebagai Benteng Terakhir bagi pencari keadilan. Dengan harapan agar  Mahkamah Agung hanya boleh dihuni oleh Hakim Agung yang berintegritas tinggi yang mampu memberikan keadilan, kepastian hukum  dan kemanfaatan lembaga peradilan “ ujar Sugeng Teguh Santoso, SH, Ketua IPW kepada wartawan di Jakarta, Rabu  (11/9/2024).

Sugeng Teguh Santoso, SH mengungkapkan, kasusnya sendiri bermula ketika pada tanggal 10 Agustus 2021, dikeluarkan penetapan atas Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan No. 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, yang mendasari hakim agung berhak atas honorarium dalam penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali paling lama 90 (sembilan puluh)  hari kalender sejak perkara  diterima oleh unit penerima surat pada Ketua Majelis sampai perkara dikirim ke pengadilan pengaju, sebagaimana  yang tercantum dalam Nota Dinas Panitera. 

Kemudian, sejak tahun 2022  secara berlanjut sampai dengan tahun 2024 ternyata  terjadi pemotongan Dana Honorarium Penanganan Perkara Para Hakim Agung.

Pada tahun 2022 pembayaran Dana Honorarium Penanganan Perkara Para Hakim Agung dilakukan dengan penyerahan uang cash dan disertai tanda terima dalam 2 bentuk, yaitu bukti tanda terima hakim agung yang 100% dan tanda terima bukti hakim agung yang Dana Honorarium Penanganan Perkaranya  telah dipotong.  

Pada tanggal 12 September 2023, landasan pemotongan dituangkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung yang terakhir Surat Keputusan Sekretariat Mahkamah Agung RI No:  649/SEK/SK.KU1.1.3/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung No.: 12/SEK/SK/II/2023 tentang Standar Biaya Honorarium Penanganan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali Bagi Hakim Agung pada Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2023 dan Nota Dinas Panitera MA No.: 1808/PAN/HK.00/9/2023 tentang Pemberitahuan Alokasi Honorarium Penanganan Perkara (HPP) tahun 2023. 

Tata cara pembagian  dan/atau penyerahan Dana Honorarium Penanganan Perkara Para Hakim Agung diawali, kepaniteraan Mahkamah Agung RI. Dalam hal ini  Asep Nursobah selaku Penanggungjawab HPP  menyiapkan laporan majelis yang menyelesaikan perkara 90 (sembilan puluh) hari.

Kemudian mengajukan permintaan pembayaran, dan selanjutnya Bank Syariah Indonesia (BSI)  selaku Bank yang membayar mengirimkan sejumlah uang sebagaimana permintaan Asep Nursobah ke rekening masing-masing Hakim Agung yang berhak. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya