Rencana Pemerintah Potong Gaji Pekerja Buat Program Tambahan Pensiun Jadi Sorotan

Ilustrasi pengendara motor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi Partai PKS, Netty Prasetiyani Aher mengkritisi rencana Pemerintah memotong gaji pekerja untuk program tambahan pensiun wajib.

Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK Diusut KPK

Rencana pemotongan gaji karyawan untuk program tambahan pensiun wajib ini berawal dari pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengklaim calon beleid tersebut merupakan amanat dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK.

Dalam Pasal 189 ayat 4 UU P2SK menyatakan bahwa Pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib di luar program Jaminan Hari Tua (JHT) dan jaminan pensiun yang sudah ada melalui BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, serta sistem jaminan sosial nasional lainnya.

OJK Cabut Izin Usaha BPR Nature Primadana Capital, Begini Nasib Nasabahnya

OJK mengklaim, program pensiun wajib baru itu dapat meningkatkan manfaat uang pensiunan yang didapat karyawan mengingat selama ini para pensiunan hanya menerima manfaat dana pensiun sekitar 10-15 persen dari gaji terakhir mereka sementara standar dari International Labour Organization (ILO) berada jauh lebih tinggi, yakni mencapai 40 persen.

Akan tetapi, Netty berpendapat, Pemerintah harus mempertimbangkan kondisi perekonomian setiap negara yang berbeda, sebab menurut Anggota DPR RI fraksi PKS itu, standar ILO tidak bisa serta merta membuat tambahan potongan gaji lagi untuk dana pensiun pegawai.

OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi Jiwasraya dan Berdikari

Bahkan saat ini, sambung Netty, pekerja sudah dipotong untuk Jaminan Hari Tua  dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, begitu pun dengan PNS dipotong Taspen dan TNI/Polri dipotong Asabri.

"Itu saja sudah cukup berat. Jika ditambah potongan dana pensiun lainnya, ini bakal mencekik ekonomi rakyat berpenghasilan rendah,” kata Netty dalam keterangan resminya, Rabu 11 September 2024, yang dikutip dari situs resmi DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani

Photo :
  • DPR RI

Sehingga ia meminta kepada Pemerintah harus yang juga mempertimbangkan konteks upah di Indonesia yang kenaikannya tidak berbanding lurus dengan kenaikan kebutuhan hidup.

"Jangan sampai karena memprioritaskan dana pensiun yang dinikmati di hari tua, tetapi dana untuk kebutuhan sehari-hari malah berkurang. Kondisi ini bakal menurunkan daya beli masyarakat,” tegasnya.

Politisi Partai PKS itu juga mewanti-wanti, kebijakan ini berangkat dari ide memberikan kesejahteraan pada rakyat, bukan untuk membayar utang negara yang jatuh tempo.

Sebab menurutnya, masih banyak praktik-praktik kecurangan dalam pengelolaan dana pensiun sehingga masyarakat tidak betul-betul menerima penuh dana pensiun dari total potongan gaji selama mereka bekerja.

"Program yang ada saja belum terkelola dengan baik, bagaimana mau ditambah program baru. Jangan sampai jadi ajang korupsi lagi,” beber Netty.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Eksekutif Pengawas PPDP Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya mengaku saat ini masih menunggu Pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai program tersebut.

"Jadi isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan untuk pendapatan berapa yang kena wajib itu, itu belum ada karena PP-nya belum diterbitkan. Dan OJK dalam kapasitas sebagai pengawas untuk melakukan program-program pensiun harmonisasi program pensiun yang diamanatkan dalam UU P2SK," ujar Ogi dalam konferensi pers Jumat, 6 September 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya