SIM Indonesia Bakal Bisa Dipakai di 8 Negara ASEAN, Mulai Kapan?

Ilustrasi SIM
Sumber :
  • VIVA/Agus Setiawan

Jakarta, VIVA – Pengemudi Indonesia bakal bisa lebih leluasa melintas di delapan negara ASEAN menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia, tanpa harus repot mengurus SIM baru di negara tujuan.

Dewan Bisnis AS-ASEAN Siap Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Kebijakan SIM Indonesia yang bakal bisa dipakai di 8 negara ASEAN itu meliputi: Indonesia, Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, dan Malaysia.

Informasi ini disampaikan oleh Divisi Humas Polri pada Rabu 11 September 2024, dan disebut sebagai salah satu terobosan besar yang memudahkan warga Indonesia di kawasan Asia Tenggara.

Boyong 20.000 Produk Terbaik, 10 Pameran Homelife Indonesia Sukses Digelar Serentak di JIExpo

"Kabar baik bagi para pengemudi Indonesia yang berencana bepergian ke luar negeri, khususnya kawasan Asia Tenggara. Mulai Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di delapan negara ASEAN tanpa perlu pengurusan tambahan," tulis keterangan yang dikutip dari Divisi Humas Polri, Kamis 11 September 2024.

Harapannya, ini akan menjadi langkah awal bagi pengemudi Indonesia untuk menikmati kemudahan berkendara di negara-negara ASEAN.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Pembaharuan ini tak hanya menyangkut pengakuan internasional, tetapi juga perombakan administratif di dalam negeri, yakni SIM Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi.

Ilustrasi desain SIM baru

Photo :
  • Korlantas Polri

SIM Indonesia yang menggunakan NIK KTP ini sejalan dengan upaya Polri dalam mempermudah pengintegrasian dokumen resmi, seperti KTP dan NPWP, serta BPJS.

Selain itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menambahkan, pembaruan SIM juga mencakup desain baru. SIM C akan diberikan logo motor, sedangkan SIM A dilengkapi logo mobil, hal ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi oleh otoritas asing.

Meski begitu, tak semua negara ASEAN langsung menerapkan kebijakan ini tanpa batas. Di Singapura, misalnya, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan, setelah itu pengemudi harus membuat SIM lokal.

Begitu pun kebijakan di Malaysia yang telah diterapkan sejak 2018, pengemudi wajib membawa SIM internasional atau mengajukan SIM Malaysia jika tinggal lebih lama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya