PKB 'Husnudzon' KPK Geledah Rumah Mendes Murni Penegakan Hukum

Wasekjen PKB, Syaiful Huda
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa Syaiful Huda mengatakan bahwa PKB menghormati penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Setelah Bank Indonesia, Giliran KPK Geledah Kantor OJK soal Korupsi Dana CSR

"Terkait dengan penegakan hukum, ya, kami hormati. Kami ini semangatnya murni penegakan hukum," kata Huda di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 September 2024.

Selain itu, ia mengatakan bahwa penggeledahan kader PKB tersebut menunjukkan KPK telah menjalankan tugas dan fungsinya.

DPR Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi sesudah Banjir Bandang

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Sementara itu, ia mengatakan bahwa tidak ada tendensi di luar penegakan hukum terhadap apa yang dilakukan KPK tersebut terhadap kakak dari Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar.

Prabowo Minta Koruptor Kembalikan Uang Korupsi, PKB: Ini Jadi PR Besar Penegak Hukum

Sebelumnya, penyidik KPK menyita uang tunai dan barang bukti elektronik setelah menggeledah salah satu rumah dinas Mendes Abdul Halim Iskandar.

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta.

Tessa mengungkapkan bahwa penyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 6 September 2024.

Penggeledahan tersebut terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pada pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penjelasan OJK soal Penggeledahan Kantor oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait dugaan korupsi CSR.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024