Komisi III DPR Ingatkan KPK Harus Tunduk pada Aturan Hukum

Anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Pandjaitan
Sumber :
  • VIVA/ Lilis Khalisotussurur.

Jakarta, VIVA - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan menyentil KPK yang kerap mangkir dari sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh seseorang tersangka korupsi. Menurut dia, KPK harusnya tunduk pada proses hukum tanpa mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan.

Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK Diusut KPK

“Praperadilan itu instrumen hukum yang disediakan undang-undang (UU) untuk melakukan koreksi atas proses penyidikan oleh penyidik agar jangan melanggar due process of law yang sudah ditentukan KUHAP,” kata Hinca dikutip pada Rabu, 11 September 2024.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id
Jangan Kaget, Ini Isi Garasi Mertua Kiky Saputri yang Jadi Calon Dewas KPK

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini menekankan bahwa praperadilan merupakan hak tersangka yang dilindungi Undang-Undang. Sehingga, kata dia, KPK harusnya menghormati hak tersangka dengan menghadiri gugatan praperadilan untuk menunjukkan dalil dan bukti atas penetapan tersangka tersebut.

“Pengadilan menjadi tempat terhormat untuk menguji tahapan demi tahapan yang bersifat administratif yang tak boleh diabaikan, sebaliknya harus teratur dan ditaati dengan presisi,” jelas dia.

PDIP: UU KPK Lahir di Zaman Pemerintahan Ibu Megawati, Itu Fakta Sejarah

Jadi, Hinca mengatakan praperadilan itu harus dihadapi penegak hukum karena KUHAP menyediakan waktu penyelenggaraan praperadilan dengan singkat. Maka dari itu, lanjut dia, tidak ada alasan lembaga hukum termasuk KPK untuk tak hadir dalam sidang gugatan praperadilan tersangka, dengan menyiapkan dalil penetapan tersangka.

"Karena sifatnya menguji proses administratif due process of law atas hak asasi tersangka, apakah penetapan status tersangka sah atau tidak, atau penggeledahan yang sah atau tidak sah, atau penyitaan yang sah atau tidak sah penting dan vital, maka KUHAP menyediakan waktu yang singkat," kata Hinca.

Karena, kata dia, hakim praperadilan jika sudah menetapkan jadwal sidang dan memanggil itu, maka penyidik agar hadir pada waktunya di persidangan. “Saya kira KPK harus memenuhi kewajibannya untuk hadir di persidangan membuktikan tindakan yang diambilnya sah," tegas dia.

Di samping itu, Hinca juga meminta hakim tunduk pada KUHAP seperti memastikan para pihak yang berperkara supaya hadir dalam persidangan praperadilan karena waktu yang diberikan sangat singkat sesuai KUHAP.

"Jika Penyidik KPK sebagai termohon tak kunjung hadir dan sudah dipanggil secara patut, hakim harus melanjutkan proses tahapan persidangan selanjutnya. Untuk apa? Untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan," pungkasnya.

Diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka berinisial A, HMAC, MYH, dan IP dalam kasus dugaan korupsi di PT ASDP (Persero). Kasus ini terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT. Jembatan Nusantara oleh PT. ASDP tahun 2019-2022.

Atas penetapan itu, keempat tersangka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, KPK justru tidak pernah hadir dalam sidang gugatan praperadilan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya