Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Etik, Tim Pansel Beberkan Ini

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Jakarta, VIVA – Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewas KPK telah mengumumkan bahwa sudah ada 20 orang yang dinyatakan lolos tes assesment atau tes tulis.

Didakwa Menyuap dan Rintangi Penyidikan, Hasto Makin Yakin Kasusnya Daur Ulang Kepentingan Politik

Pansel pun merespons mengenai putusan etik untuk Nurul Ghufron. Diketahui, Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK telah diberikan sanksi tertulis usai dinyatakan secara sah melanggar etik karena menyalahi wewenangnya sebagai pimpinan KPK. 

Ketua Tim Pansel, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan bahwa bagi sosok capim KPK dan calon Dewas KPK yang telah dinyatakan lolos tes assesment juga turut mempertimbangkan soal adanya dugaan pelanggaran etik yang diganjar kepada para calon.

Momen Hasto Kristiyanto Peluk Erat Istri usai Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

"Iya lah semua masukan kami pelajari. Kami evaluasi. Dan kami putuskan secara bersama-sama," ujar Yusuf Ateh di Gedung Sekertariat Negara, Jakarta Pusat pada Rabu 11 September 2024.

Terungkap! Hasto Perintahkan Harun Masiku Kabur Hingga Belum Ditangkap KPK

Ateh menyebutkan bahwa yang dinyatakan lolos tes tulis yakni 20 orang dari capim KPK. Kemudian, untuk calon Dewas KPK, juga sebanyak 20 orang yang dinyatakan lolos tes tulis. "Yang dinyatakan lulus masing-masing untuk capim 20 orang dan Dewas ada 20 calonnya," kata Ateh.

Kepala BPKP itu menyebutkan bahwa nama-nama peserta yang lolos tes tulis itu akan diumumkan di situs Kementerian Sekretariat Negara dan situs KPK pukul 14.30 WIB. Tahapan selanjutnya adalah dilakukan cek kesehatan untuk capim dan cadewas. "Nama-nama peserta akan diumumkan jam 14.30," ujarnya.

Kuasa hukum Hasto Maqdir Ismail.

Maqdir Ismail Heran KPK yang Simpan Bukti Perintangan Penyidikan Hasto Cukup Lama

Dia menjelaskan, kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto saat ini sudah pernah digulirkan pada tahun 2020.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025