Diajak Pansus DPR Buat Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Merespons

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Pansus Haji DPR RI mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan penyelewengan alokasi kuota haji khusus pada pelaksanaan haji tahun 2024. KPK pun terbuka jika memang ingin mengusut dugaan penyelewengan tersebut.

Jadi Ketua KPK, Komjen Setyo Budiyanto Bakal Segera Lakukan Ini

"KPK juga terbuka dan jika pansus haji ingin bekerja sama mengusut dugaan dimaksud," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 11 September 2024.

Tessa menyebutkan bahwa jika memang ada dugaan penyelewengan, maka memang langkah pengusutan penting untuk dilakukan. Tujuannya, agar pemerintah bisa menghadirkan sebuah keadilan.

Profil 5 Dewas KPK Periode 2024-2029, Ada Eks Jenderal Polisi hingga Mertua Komika Kiky Saputri

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

"Langkah ini penting agar pemerintah agar hal ini Kemenag dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi," kata dia.

5 Pimpinan Terpilih, IM57 Institute: Tak Ada Komitmen DPR Kembalikan Reformasi KPK

Tetapi, KPK sampai dengan saat ini belum menerima surat resmi ajakan dari Pansus DPR RI untuk mengusut dugaan penyelewengan alokasi kuota haji.

"Kalau sepanjang pengetahuan saya, belum ada permintaan resmi dan KPK masih menunggu surat resmi dari DPR tersebut," ucap Tessa.

"Kami secara prinsip, kalau ditanya apakah nanti akan lanjut ke ranah pidana atau tidak tentunya kita harus meilhat konteks terlebih dahulu. Tapi untuk saat ini KPK belum menentukan apakah ini masuk ranah hukum pidana atau hanya administrasi negara, kita masih menunggu surat dan bahan-bahan dari sana (Pansus Haji)," lanjutnya.

Diketahui, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Titik poin utama yang disorot Pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Pertimbangan utama Kementerian Agama membagi rata alokasi kuota tambahan tersebut, salah satunya berdasarkan pada kapasitas tenda di Mina yang tidak memungkinkan untuk menampung seluruh jamaah haji reguler, jika kuota tidak dialihkan ke haji khusus.

Pansus Haji geram atas keputusan "sepihak" Kemenag yang membagi kuota tambahan tersebut tanpa sepengetahuan Komisi VIII DPR RI. Yang pada akhirnya, Tim Pengawas Haji 2024 sepakat untuk membentuk Pansus Haji yang diinisiasi Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.

Dalam perjalanan sidang Pansus Angket Haji, sejumlah pihak di internal Kemenag serta di luar kementerian dimintai keterangan untuk mengklarifikasi perihal pembagian kuota tambahan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya