9 Polisi di Bali Dipecat Gegara Pelecehan Seksual hingga Narkoba, Ini Daftarnya

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S I.K., M.H.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali, VIVA – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, mengungkapkan bahwa Polda Bali telah memberikan punishment atau hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada 9 anggotanya.

Terpopuler: Detik-detik Tawuran Mencekam, Kronologi Polisi Tembak Polisi

Pemecatan 9 anggota Polda Bali itu dilakukan oleh Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya saat memimpin apel pagi di halaman depan Mapolda Bali pada Senin, 9 September 2024 

"Kesembilan orang tersebut sesuai TMT sudah bukan merupakan anggota Polri lagi, sebenarnya kami sangat menyesalkan adanya PTDH ini, namun para oknum tersebut sudah tidak bisa dibina lagi," kata Kombes Pol. Jansen, Selasa, 10 September 2024.

Sosok AKP Dadang Iskandar Pelaku Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Berapa Hartanya


Source : Istimewa

Kombes Pol Jansen mengajak seluruh anggota Polri maupun ASN Polda Bali dan jajaran untuk melaksanakan tugas dengan baik, iklas dan penuh rasa tanggung jawab.

Kapolda Sumbar Pastikan Pecat AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

"Ini jadi pelajaran buat kita semua, jangan sampai hal ini menimpa kita," imbuhnya.

Berikut nama anggota Polda Bali yang terkena pemecatan dan daftar pelanggarannya berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kapolda Bali:

1. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/516/VIII/2024, Tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 yang bernama Aiptu Mario Ferreira Ditpolairud Polda Bali atas tindak kekerasan dan pelecehan seksual.

2. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/517/VIII/2024, Tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024,  Bripda Putu Aditya Prabowo Ditpolairud Polda Bali atas tindak pidana penipuan dan pencurian.

3. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/518/VIII/2024, Tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024, atas nama Bripka Nyoman Gede Yudiana Yanma Polda Bali atas pelanggaran tidak masuk kantor dan penyalahgunaan Narkoba.

4. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/519/VIII/2024, Tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024, atas nama Aipda Made Karma Wiryana, S.H. Polresta denpasar atas tindak pidana perzinahan 

5. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/520/viii/2024, Tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024, atas nama Bripka Wayan Suartana, S.H., Polresta Denpasar atas tindak penyimpangan seksual/disorientasi seksual dan penyalahgunaan Narkoba.

6. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/521/VIII/2024, Tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024, bernama Bripka Nyoman Permana Kusuma Polsek Kutsel Polresta Denpasar atas tindak penyalahgunaan Narkoba.


Source : Antara FOTO.

7. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/522/VIII/2024, Tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024, atas nama Aipda Nyoman Sardika Polres buleleng atas tindak penyalahgunaan Narkoba.

8. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/523/VIII/2024, Tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 atas nama Bripka Komang Rai Puspa Polres jembrana atas tindak pidana pencurian.

9. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/524/VIII/2024, Tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 atas nama Bripka  Nyoman Alit Astawa Polres Badung atas tindak penyalahgunaan Narkoba.

Pendeportasian bule Rusia ke negaranya

Bule Rusia Dideportasi, Overstay hingga Tak Bayar Tagihan RS Rp 33 Juta di Bali

DP (41), warga negara Rusia yang tidak membayar biaya rumah sakit sebesar Rp 33 juta dan overstay 14 bulan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024