Manfaatkan Relaksasi, 90.394 Unit Kendaraan di Bali Lakukan Pembayaran Pajak

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali Made Santha (tengah)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali, VIVA – Sebanyak 90.394 unit kendaraan wajib pajak telah tercatat melakukan pembayaran dan memanfaatkan relaksasi pajak yang akan berakhir hingga 30 September mendatang. Dari 90.394 unit kendaraan itu, total  Rp 95.239.361.400 tercatat masuk ke kas daerah sejak 14 Agustus hingga 9 September 2024.

Tolak PPN Naik Jadi 12 Persen, YLKI Beberkan Ketidakadilan dalam Pemungutan Pajak

Hal itu diungkapkan oleh  Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali Made Santha, di Denpasar, Selasa, 10 September 2024.

"Jumlah tersebut baru 49 persen dari jumlah kendaraan wajib pajak yang ada di Bali. Mari manfaatkan relaksasi yang kami adakan tahun ini, karena pada tahun-tahun mendatang, relaksasi pajak tidak akan ada lagi," kata Made Santha.

Pemerintah Harus Jamin Kenaikan PPN 12 Persen Bermanfaat Kembali ke Rakyat

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

Menurutnya, jika tanpa relaksasi pajak, bunga dan denda yang dikenakan jika terlambat membayar pajak berkisar 25 persen dari pajak yang seharusnya dibayarkan. 

Ratusan Pendukung Kedua Paslon Cagub-Cawagub Bali Tanpa ID Card Debat Tertahan di Luar Gedung

"Hal ini tentu akan memberatkan wajib pajak itu sendiri, apalagi masing-masing wajib pajak memiliki lebih dari satu kendaraan,” imbuhnya.

Relaksasi pajak dilakukan Pemerintah Provinsi Bali sejak 14 Agustus hingga 30 September mendatang. Kebijakan relaksasi yang diterapkan tahun ini sekaligus menjadi tahun terakhir. 

"Pada 2025, relaksasi hanya dapat diberikan jika dalam keadaan Force Majeur," kata Made Santha.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mengatur tentang sistem penyelenggaraan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah tahun 2024 ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya, diperuntukkan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. 

“Mari manfaatkan sisa waktu relaksasi pajak yang terakhir ini, mengingat tinggal 2 minggu dan itu pun terpotong libur hari raya Galungan,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya