Kabar Terbaru Korupsi 109 Ton Emas Antam, Ini Kata Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Sebanyak empat orang diperiksa Kejaksaan Agung perihal dugaan korupsi tata kelola komoditi emas pada PT. Antam periode tahun 2010-2021 seberat 109 ton.

Mereka adalah SM, AH, GAG, dan PWT. Adapun, SM merupakan Branch Operation Manager PT Bank Mandiri Cabang Graha Rekso. Lalu AH yakni Product Logistic Management Manager pada Unit Bisnis Pengolahan, dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT. Antam.

"GAG selaku Operation Senior Manager PT Antam, PWT selaku General Manager Logam Mulia Business PT Antam periode April 2022 sampai saat ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Selasa, 10 September 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam kasus itu. Sejauh ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 13 tersangka.

Enam tersangka adalah eks General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT. Antam dari berbagai periode. Kemudian, tujuh lainnya pelanggan jasa tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata kelola komoditi emas pada PT. Antam periode tahun 2010-2021 seberat 109 ton mencapai Rp1 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar mengungkap nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara.

Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK

Sebab, penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih melakukan perhitungan kerugian negara dengan ahli.

"Dari estimasi sementara yang dihitung oleh penyidik, namun pastinya belum didasarkan pada perhitungan ahli yang kita harapkan bisa selesai dalam waktu dekat, itu di kisaran Rp1 triliun," ucap Harli kepada wartawan dikutip Jumat, 19 Juli 2024.

Kiprah Johanis Tanak Kembali Terpilih Jadi Pimpinan KPK, Ingin OTT Dihapus
Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Akurasi perhitungan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun yang diungkap Guru Besar dan ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo terkait dugaan korupsi timah diragukan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024