Kabar Terbaru Korupsi 109 Ton Emas Antam, Ini Kata Kejagung
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Sebanyak empat orang diperiksa Kejaksaan Agung perihal dugaan korupsi tata kelola komoditi emas pada PT. Antam periode tahun 2010-2021 seberat 109 ton.
Mereka adalah SM, AH, GAG, dan PWT. Adapun, SM merupakan Branch Operation Manager PT Bank Mandiri Cabang Graha Rekso. Lalu AH yakni Product Logistic Management Manager pada Unit Bisnis Pengolahan, dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT. Antam.
"GAG selaku Operation Senior Manager PT Antam, PWT selaku General Manager Logam Mulia Business PT Antam periode April 2022 sampai saat ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Selasa, 10 September 2024.
Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam kasus itu. Sejauh ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 13 tersangka.
Enam tersangka adalah eks General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT. Antam dari berbagai periode. Kemudian, tujuh lainnya pelanggan jasa tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata kelola komoditi emas pada PT. Antam periode tahun 2010-2021 seberat 109 ton mencapai Rp1 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar mengungkap nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara.
Sebab, penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih melakukan perhitungan kerugian negara dengan ahli.
"Dari estimasi sementara yang dihitung oleh penyidik, namun pastinya belum didasarkan pada perhitungan ahli yang kita harapkan bisa selesai dalam waktu dekat, itu di kisaran Rp1 triliun," ucap Harli kepada wartawan dikutip Jumat, 19 Juli 2024.