KPK Tunggu KPU Soal Satu Calon Kepala Daerah yang Berstatus Tersangka
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih memproses soal surat status calon kepala daerah (cakada) menjaid tersangka dalam dugaan kasus korupsi ke KPU. KPK menyebut saat ini sudah ada satu orang calon kepala daerah yang berstatus tersangka.
"Belum, belum itu masih dalam proses diskusi dan pembicaraan di internal. (Sudah ada berapa orang tersangka) baru satu," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 10 September 2024.
Meski begitu, Tessa tak menampik siapa sosok calon kepala daerah yang sudah berstatus sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi. Dia menyebutkan KPK akan menyerahkan data tersebut ke KPU.
"Sepanjang pengetahuan saya yang termasuk di dalam undang-undang yang sudah berstatus terpidana, terpidana itu tentunya yang sudah dijatuhi hukuman oleh hakim," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap memproses penyidikan kepada bakal calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka sebelum mendaftarkan diri ke KPU.
"Bagi Cakada/Cawakada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum proses pendaftaran yang bersangkutan di KPU terjadi, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai timeline yang telah direncanakan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan Selasa, 3 September 2024.
Tetapi, Tessa menekankan bahwa akan menunda proses hukum bakal calon kepala daerah yang sudah mendaftar ke KPU. Meski setelahnya menjadi tersangka dalam kasus korupsi.
"Iya (bakal ditunda)," bebernya.