KPK Siap Gandeng Pansus DPR Usut Dugaan Penyelewengan Kuota Haji Khusus
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap bekerjasama dan menindaklanjuti temuan panitia khusus (pansus) haji DPR RI terkait dugaan penyelewengan alokasi kuota haji khusus pada pelaksanaan haji 2024.
"KPK juga terbuka dan jika Pansus Haji ingin bekerja sama mengusut dugaan dimaksud," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa, 10 September 2024.
Menurutnya, kerjasama ini penting untuk dilakukan agar Kementerian Agama selaku penyelenggara ibadah haji, dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi.
Hingga saat ini, kata Tessa, KPK belum menerima permintaan secara resmi dari Pansus Haji DPR untuk bekerja sama mengusut perkara tersebut. "KPK masih menunggu surat resmi dari DPR," kata Tessa.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa KPK belum bisa menentukan apakah perkara tersebut masuk ke ranah hukum pidana atau hanya administrasi negara. "Kami masih menunggu surat dan bahan-bahan dari sana," tegasnya
Diketahui, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Titik poin utama yang disorot Pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Pertimbangan utama Kementerian Agama membagi rata alokasi kuota tambahan tersebut, salah satunya berdasarkan pada kapasitas tenda di Mina yang tidak memungkinkan untuk menampung seluruh jamaah haji reguler, jika kuota tidak dialihkan ke haji khusus.
Pansus Haji geram atas keputusan "sepihak" Kemenag yang membagi kuota tambahan tersebut tanpa sepengetahuan Komisi VIII DPR RI. Yang pada akhirnya, Tim Pengawas Haji 2024 sepakat untuk membentuk Pansus Haji yang diinisiasi Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.
Dalam perjalanan sidang Pansus Angket Haji, sejumlah pihak di internal Kemenag serta di luar kementerian dimintai keterangan untuk mengklarifikasi perihal pembagian kuota tambahan tersebut.