KPK Siap Gandeng Pansus DPR Usut Dugaan Penyelewengan Kuota Haji Khusus

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap bekerjasama dan menindaklanjuti temuan panitia khusus (pansus) haji DPR RI terkait dugaan penyelewengan alokasi kuota haji khusus pada pelaksanaan haji 2024.

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Rafael Alun di Kasus TPPU

"KPK juga terbuka dan jika Pansus Haji ingin bekerja sama mengusut dugaan dimaksud," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa, 10 September 2024.

Menurutnya, kerjasama ini penting untuk dilakukan agar Kementerian Agama selaku penyelenggara ibadah haji, dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi.

KPK Sebut Pengacara Gubernur Kalsel Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan

Sejumlah anggota Pansus Haji dan Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji, Hasan Affandi (kiri) saat sidak ke Gedung Siskohat Kemenag

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Hingga saat ini, kata Tessa, KPK belum menerima permintaan secara resmi dari Pansus Haji DPR untuk bekerja sama mengusut perkara tersebut. "KPK masih menunggu surat resmi dari DPR," kata Tessa.

Kemenag Beri Bimtek Bantuan Digital ke 120 Lembaga Pendidikan Diniyah Formal

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa KPK belum bisa menentukan apakah perkara tersebut masuk ke ranah hukum pidana atau hanya administrasi negara. "Kami masih menunggu surat dan bahan-bahan dari sana," tegasnya

Diketahui, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Titik poin utama yang disorot Pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Pertimbangan utama Kementerian Agama membagi rata alokasi kuota tambahan tersebut, salah satunya berdasarkan pada kapasitas tenda di Mina yang tidak memungkinkan untuk menampung seluruh jamaah haji reguler, jika kuota tidak dialihkan ke haji khusus.

Pansus Haji geram atas keputusan "sepihak" Kemenag yang membagi kuota tambahan tersebut tanpa sepengetahuan Komisi VIII DPR RI. Yang pada akhirnya, Tim Pengawas Haji 2024 sepakat untuk membentuk Pansus Haji yang diinisiasi Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.

Dalam perjalanan sidang Pansus Angket Haji, sejumlah pihak di internal Kemenag serta di luar kementerian dimintai keterangan untuk mengklarifikasi perihal pembagian kuota tambahan tersebut.
 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Alex Marwata Uji Materi Pasal 36 UU KPK ke MK, Jubir: Proses Pengajuan Dilakukan Pribadi

Uji materi tersebut bukan atas nama lembaga KPK.

img_title
VIVA.co.id
9 November 2024