Polisi Segera Serahkan 3 Pembunuh Siswi SMP Palembang ke Jaksa
- Istimewa.
Palembang, VIVA - Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap tiga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP berinisial AA di Palembang, terus berjalan.
"Saat ini proses penyidikan masih berlangsung, berkas perkaranya kami kebut untuk sesegera mungkin kami limpahkan ke jaksa penuntut umum," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi Sunarto pada Selasa, 10 September 2024.
Maka dari itu, polisi membantah asumsi kalau mereka tidak akan diproses hukum. Polisi menegaskan kalau sudah menjadikan kasus ini sebagai atensi.
"Alhamdulillah dalam jangka waktu 2x24 jam, empat orang pelakunya berhasil diamankan. Yang sangat memiriskan, ternyata pelakunya juga anak-anak," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan sudah menangkap keempat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP berinisial AA di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tionghoa, Palembang pada Kamis, 5 September 2024.
Adapun, keempat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan yakni IS (16 tahun) yang merupakan pelaku utama dan otak pemerkosaan dan pembunuhan, MZ (13 tahun), MS (12 tahun), dan AS (12 tahun).
Korban berinisial AA yang masih duduk di bangku SMP itu diperkosa secara bergiliran, setelah korban meninggal, pelaku kemudian membawa korban ke lokasi kedua dengan berjalan kaki 30 menit untuk menghilangkan jejak.
Menurut dia, motif keempat pelaku melakukan tindakan bejatnya itu lantaran tak kuat menahan hawa nafsu atau birahi, diketahui pelaku menyimpan film porno di ponselnya.